KPU Tepis Catatan Komnas HAM Soal Surat Suara Disabilitas Tidak Ada Huruf Braille - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menepis ihwal surat suara pemilu untuk penyandang disabilitas tidak mempunyai huruf braille.
"KPU kini tidak hanya menyediakan template surat suara berhuruf braille untuk pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi juga untuk pemilu anggota DPD," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).
Ia juga menjelaskan, dalam proses pemungutan di tempat pemungutan suara (TPS), para pemilih disabilitas juga mendapat asistensi atau bantuan saat mencoblos di bilik suara.
Asistensi itu dilakukan oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), keluarga pemilih, ataupun orang terpercaya dari si pemilih disabilitas.
Pun terkait suara berhuruf braille, tegas Idham, semuanya sudah pihaknya persiapkan sesuai data yang terdapat di daftar pemilih tetap (DPT).
"KPU telah menyediakan template surat suara berhuruf braille sesuai data disabilitas netra yang terdapat di dalam DPT," tuturnya.
Sebagai informasi, pemenuhan hak bagi pemilih rentan dalam Pemilu 2024 oleh KPU RI dinilai sangat pasif.
Hal itu berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Catatan Komnas HAM: Pemenuhan Hak Pemilih Rentan oleh KPU Sangat Pasif
Ketua Tim Pemilu Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi membeberkan minimnya akses kelompok disabilitas di tempat pemungutan suara (TPS).
"Selain sarana dan prasarana di lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas, Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara braile bagi pemilih netra," ungkap Pramono.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menepis ihwal surat suara pemilu untuk penyandang disabilitas tidak mempunyai huruf braille.
Prabowo Resmi Tunjuk Andra Soni sebagai Cagub Banten, Cawagubnya Orang Tersohor yang Kini di PKS
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
BREAKING NEWS: Manut Putusan MA, KPU Buat Peraturan Syarat Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun
Pengamat Sebut Siapapun Bisa Lawan Anies di Pilgub Jakarta, Tak Tutup Kemungkinan Muncul Poros ke-3
Soal Peluang Andika Perkasa Maju di Pilkada Jakarta, Puan Maharani: Kita Cek Dulu
Puan Maharani Buka Komunikasi soal Duet Anies-Sohibul yang Ditawarkan PKS di Pilkada Jakarta
PKS Klaim Surya Paloh Sambut Positif Duet Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta 2024