Mantan Bupati Bolmong Sulut Gagal Jadi Anggota DPRD: Hanya Peroleh 16 Suara - News
News, BOLMONG - Berstatus mantan bupati tidak menjamin seorang calon anggota legislatif (Caleg) memenangi Pemilu 2024.
Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) periode 2011-2016 Hj Salihi Mokodongan gagal menjadi anggota DPRD Bolmong, Sulawesi Utara.
Salihi Mokodongan maju jadi Caleg melalui Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil 1.
Baca juga: Devara Caleg DPR RI yang Jadi Tersangka Pembunuhan Tidak Pernah Kampanye, Ini Kata Partai Garuda
Salihi tidak mampu merebut 1 kursi dari 5 kursi yang tersedia di Dapil 1 Bolmong.
Salihi kalah bersinar dari 4 petahana seperti Tonny Tumbelaka, Supandri Damogalad, Sukron Mamonto, serta Sultan.
Diketahui dari hasil pleno tingkat Kabupaten Bolmong, Salihi hanya mampu meraup 16 suara secara keseluruhan di Dapil 1.
Sedangkan, para pesaingnya berada di 3.000-an suara.
Penulis: Ferdi Guhuhuku
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Mantan Bupati Gagal Dapat Kursi DPRD Bolmong Sulut, Kalah Bersinar dari Petahana Dapil Satu
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) periode 2011-2016 Hj Salihi Mokodongan gagal menjadi anggota DPRD Bolmong, Sulawesi Utara.
Ahmad Syaikhu: Presiden Terpilih dari Gerindra, Berikanlah DKI Jakarta untuk PKS
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Andika Perkasa dan Tri Rismaharini Berikan Materi Pelatihan Pemenangan Pilkada 2024 Bagi Cakada PDIP
Diskusi dengan Warga, Anwar Hafid Fokus Program Atasi 3 Masalah Utama di Sulteng
Cak Imin Mengeluh Jakarta Macet di Acara PKB: Apa Perlu Saya Nyalon Gubernur? Sindir Heru Budi?
Jika Berkoalisi dengan PDIP, PKB Yakin Bisa Kalahkan Khofifah di Pilkada Jawa Timur
DPP PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Utayoh Maju Pilkada Fakfak 2024