androidvodic.com

Kini KPU Ngaku Memang Terjadi Kesalahan di Dalam Sirekap - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan memang terjadi masalah dalam Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) saat proses mengubah data numerik usai formulir C.Hasil diunggah. 

Anggota KPU RI, August Mellaz kembali mengungkit soal data Sirekap yang sempat berhenti sejak tanggal 15 hingga 18 Februari. Ia menejelaskan hal itu disebabkan adanya masalah dalam Sirekap

"Itu sejak awal, jadi tanggal 15 Februari sampai 18 Februari kalau teman-teman perhatikan, itu kan sempat berhenti Sirekap ketika suplai data masuk itu hampir 20 persen setiap hari, 66,6 persen," ujar Mellaz saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (8/3/2024). 

"Tapi begitu data masuk mengubahnya jadi masalah. Jadi, bukan kemudian unggahannya yang masalah, tapi mengubahnya yang jadi masalah," ia menambahkan. 

Hingga saat ini KPU tengah fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap. Jika ada dokumen yang masih belum sesuai, KPU bakal langsung melakukan perbaikan. 

Lebih lanjut, Mellaz meminta untuk semua peserta pemilu dan juga publik untuk memperhatikan proses rekapitulasi berjenjang yang tengah berjalan. Sebab dari situ lah basis acuan data yang digunakan KPU untuk Sirekap

"Karena itulah yang kemudian jadi basis," tuturnya. 

Baca juga: Banner Raksasa Pampang Wajah Ketua KPU dan Bawaslu Digotong Emak-emak ke DPR

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan data autentik yang jadi acuan dalam Sirekap adalah formulir C.Hasil, bukan angka numerik dalam diagram dan bagan.

Namun saat ini sebagaimana diketahui diagram dan bagan dalam Sirekap itu telah dihilangkan KPU. Idham mengaskan hal itu sebagai upaya KPU untuk menampilkan data perolehan suara yang autentik dan tidak menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. 

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024). 

Baca juga: Pendemo Hak Angket di DPR Kedapatan Pakai Jaket Anies - Muhaimin

Idham menjelaskan fungsi utama Sirekap untuk publik adalah menampilkan publikasi foto formulir Model C.Hasil plano untuk memberikan informasi yang akurat. Publik dapat mengakses informasi itu di laman https://pemilu2024.kpu.go.id. 

Formulir Model C.Hasil plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.Hasil

Model C.Hasil itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya. Namun tak satu dua kali Sirekap mengalami galat sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C.Hasil jadi berbeda. 

Data yang kurang akurat itu dinilai KPU memunculkan prasangka bagi publik. Maka dari itu kini KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat