androidvodic.com

Mahfud MD: Hak Angket Tidak Terkait Langsung dengan Pemakzulan Presiden - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Calon wakil presidsn nomor urut 3 Mahfud MD mengungkapkan konsekuensi dari penggunaan hak angket oleh DPR terkait Pilpres 2024.

Menurut Mahfud, hal yang akan digugat dalam penggunaan hak angket oleh DPR adalah kebijakan pemerintah.

Baca juga: Surya Paloh Disebut Sudah Instruksikan Anggota DPR Fraksi NasDem Dukung Hak Angket

Hal yang dipersolkan dalam angket DPR adalah kebijakan pemerintah di dalan pelaksnaaan bebeeapa undang-undang yang berimplijasi pada pemilihan umum.

"Kalau jalur politik, itu angket. Itu yang digugat adalah kebijakan pemerintah, bukan paslon, bukan KPU yang dipersolkan di angket itu, tapi kebijakan pemerintah di dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yang berimplikasi tentu saja dalam prakteknya terhadap pemilihan umum," kata Mahfud usai olahraga di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (8/3/2024).

"Tetapi tidak akan menafikan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU dan MK, itu angket," sambung dia.

Dengan demikian, kata Mahfud, penggunaan hak angket DPR tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Sudah Pegang dan Baca Lebih dari 75 Halaman Naskah Akademik Hak Angket Pilpres 2024

Karena, kata dia, dari sudut teknis prosedural hal tersebut berbeda.

"Angket itu tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan. Angket itu nggak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden, karena dari sudut teknis prosedural berbeda," kata dia.

Namun demikian, kata dia, bisa saja dalam pelaksanaannya nanti angket akan menyimpulkan sesuatu.

Ia mencotohkan misalnya telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara atau korupsi.

"Bisa saja nanti misalnya angket menyimpulkan satu, telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara, yang kedua, telah terjadi korupsi, nah kalau korupsi itu pemakzulan kan, nah itu nanti dibentuk panitia pemakzulan lagi beda lagi, dan itu lama," kata dia.

"Mungkin ada indikasi tindak pidana, itu nanti akibat hukumnya bukan pemakzulan, hukum pidana biasa.  Nah itu normatifnya begitu kalau angket itu. Tidak akan ada hasil angket presiden makzul, nghak bisa," sambung dia 

Hasil dari penggunaan hak angket DPR, kata dia, harus bersifat rekomendasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat