androidvodic.com

Kubu Anies dan Ganjar Bersiap Ajukan Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK, Ini Kekuatan Tim Hukumnya - News

News, JAKARTA - Rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2024 masih dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meskipun belum ada pengumuman resmi dari KPU RI siapa yang menjadi Pemenang Pilpres 2024, pihak pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mulai mempersiapkan untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Bahkan baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganja-Mahfud sudah menyiapkan orang-orang handalnya yang biasa bergelut dalam dunia hukum.

Diketahui berdasarkan Sirekap KPU, untuk sementara ini pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berada di atas angin.

Bersarkan data sementara, Prabowo-Gibran unggul dengan angka di atas 50 persen suara.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Struktur Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK Sudah Rampung

Sementara Anies-Muhaimin menempati posisi kedua dan Ganjar-Mahfud menempati posisi ketiga.

Isu kecurangan dalam Pemilu 2024 saat ini menjadi sorotan.

Sebagian pihak mendorong DPR untuk menggulirkan Hak Angket terkait Pemilu 2024.

Meskipun demikian, upaya melalui MK pun dipastikan akan ditempuh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Berisap Ajukan Sengketa Pilpres 2024

Dilansir darui wartakotalive.com, Co-Captain Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Sudirman Said mengatakan pihaknya kini sedang bekerja menyiapkan hal teknis untuk mengajukan perkara dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke MK

"Kami yang sedang menyelesaikan tugas di tim 01 ya bagiannya adalah menyiapkan hal teknis untuk perkara di Mahkamah Konsitusi nantinya," kata Sudirman Said, Jumat (8/3/2024).

Sudirman Said juga mengatakan pihaknya menginstruksikan kepada saksi paslon nomor urut 01 di seluruh wilayah Indonesia untuk menolak hasil Pemilu 2024. Sehingga, proses hukum bisa dilakukan.

Baca juga: Soroti Aturan Batas Waktu PHPU, MK Bakal Maksimalkan 14 Hari untuk Putus Sengketa Pemilu

"Kita memberi instruksi kepada seluruh saksi di semua level untuk menyatakan menolak hasil kan. Itu artinya kan memang sikap kita akan menolak, kemudian akan menyampaikannya dengan pada proses-proses politik," ujarnya.

Tim Hukum Nasional AMIN, kata dia, terus bekerja mengumpulkan bahan-bahan untuk bisa dibawa ke MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat