androidvodic.com

Ada Kapolda Jadi Saksi Gugatan Pemilu, Kapolres Nabire Pernah Lakukan Hal Sama di Pemilu 2014 - News

News - Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengungkapkan adanya seorang Kapolda yang bakal dijadikan saksi dalam gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Henry tidak membeberkan siapa sosok Kapolda yang bakal dijadikan saksi tersebut.

Dia menjelaskan Kapolda itu nantinya bakal menjadi saksi terkait pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.

Henry menuturkan, TPN memiliki bukti bahwa ada kepala desa yang diintimidasi oleh pihak kepolisian.

"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan,” kata Henry.

Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Tegung Santoso menganggap hal tersebut mustahil dilakukan lantaran Polri melakukan institusi netral dalam Pemilu 2024.

Sehingga, dia mengatakan jika Kapolda tersebut benar-benar menjadi saksi dalam gugatan Pemilu 2024, maka Polri bisa dikatakan berpihak.

Selain itu, Sugeng mengungkapkan yang bersangkutan juga telah melanggar kode etik.

"Karena posisi Polri secara normatif sudah dinyatakan netral, maka memberikan keterangan di depan persidangan, bisa dibilang berpihak apapun isi keterangannya."

"Belum membicarakan benar atau tidak, fakta yang disampaikan dan itu bisa dinilai sebagai pelanggaran kode etik," tuturnya kepada News, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Bakal Jadikan Kapolda sebagai Saksi, IPW: Mustahil, Cuma Klaim Sepihak

Kendati demikian, peristiwa ketika anggota Polri menjadi saksi saat sengketa pemilu di MK pernah terjadi.

Adapun hal tersebut terjadi di mana Kapolres Nabire saat itu, AKBP Tagor Hutapea dijadikan saksi saat sidang sengketa Pilpres 2014.

Kapolres Nabire Jadi Saksi, Sebut Bupati Dogiyai Janjikan Uang jika Warga Pilih Prabowo-Hatta

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 14 Agustus 2014, dihadirkannya Tagor saat itu lantaran kesaksiannya dibutuhkan untuk mendalami keterangan saksi yang dihadirkan seluruh pihak saat sidang di hari sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat