androidvodic.com

Jika Hak Angket Akhirnya Digulirkan, Bisakah Mengubah Hasil Pilpres 2024? - News

News, JAKARTA - Jika hak angket di DPR berhasil digulirkan, bisakah mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Banyak pendapat ahli terkait hal ini, tapi kebanyakan di antara mereka berpendapat, hak angket tidak bisa mengubah hasil Pilpres.

Hal ini juga disampaikan Koordinator Nasional Formasi Indonesia Moeda (FIM), Syifak Muhammad Yus, menyebut bergulirnya hak angket di DPR tidak akan mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebab, sesuai ketentuan Undang-Undang harus ada pelantikan Presiden pada Oktober mendatang.

"Hak angket tidak akan pernah bisa mengubah ketetapan Undang-Undang bahwa harus ada pelantikan Presiden pada 20 Oktober. Sekaligus tidak akan bisa menganulir keputusan terkait siapa pemenang di Pilpres," katanya, seperti dikutip Warta Kota, Kamis (14/3/2024).

"Hak angket ini bisa dikatakan tidak dewasa dalam berpolitik. Tapi lebih dari itu, yang mengusung hak angket ini juga bisa disebut tidak dewasa dalam berdemokrasi," sambungnya.

Terlebih dia mempertanyakan, kenapa partai-partai politik itu ini tidak menggulirkan hak angket ketika sebelum pelaksanaan Pilpres. Kalau memang ingin mengusut dugaan kecurangan Pemilu.

"Seharusnya kalau memang sudah mencium adanya hal-hal yang mereka curigai yang berdasarkan asumsi mereka bahwa Pilpres ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, seharusnya digulirkan itu jauh sebelum dimulai, bukan ketika pertarungan sudah selesai," terangnya.

Oleh karena itu, dia menyebut bahwa upaya partai-partai politik yang mengusung hak angket ini seperti melawan pilihan rakyat.

Sebaliknya, dia justru khawatir yang benar-benar terdampak dari ini bukan pasangan 02, tapi partai-partai politik yang mencoba menggulirkan hak angket tersebut.

"Yang terdampak secara langsung adalah partai-partai politik. Rakyat akan menjadi wasit dalam wacana hak angket ini. Jika di DPR serius mengusung hak angket, maka tunggu saja partai mereka akan kalah di pemilu ke depan," katanya.

Pendapat pakar hukum

Hal tersebut senada dengan pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Cawapres 03, Prof. Mahfud MD.

Sebelumnya, Ia menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, meskipun tidak akan mengubah hasil Pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat