androidvodic.com

Kubu Ganjar Bakal Bawa Kapolda Jadi Saksi di MK, Yusril Ungkit Cerita soal Keponakan Mahfud MD - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Kubu pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka siap melawan gugatan dari kubu lawan politiknya terkait sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka juga tidak takut dengan ancaman adanya Kapolda yang akan menjadi saksi.

Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra pun mengungkit lagi saat dirinya menjadi tim pembela Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin dalam sengketa pemilu pada Pilpres 2019 lalu.

Baca juga: Otto Hasibuan Hingga OC Kaligis Masuk Daftar Pengacara Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di MK

Saat itu, kubu lawan politiknya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengancam akan membawa keponakan Mahfud MD untuk menjadi saksi ahli. Dalam narasinya, keponakan Mahfud merupakan sosok hebat bisa membongkar kebobrokan IT KPU.

"Dulu juga pernah dibilang begitu oleh keponakannya Pak Mahfud, ada seorang pakar IT dari ITB yang menciptakan robot dan bisa membongkar kejahatan IT-nya KPU," kata Yusril saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: 35 Pengacara Siap Bela Prabowo Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Yusril menjelaskan bahwa keponakan Mahfud MD itu justru diolok-olok saat hadir menjadi saksi ahli di MK. Sebab ternyata, yang bersangkutan hanyalah seorang tamatan S1.

Tak hanya itu, kata Yusril, anak tersebut justru ditertawakan saat sidang gugatan pemilu di MK. Sebab, tidak ada pihak yang mau bertanya karena meragukan kapasitasnya karena tidak mengerti apapun.

"Ternyata ini anak baru tamat S1 kemarin, dia nggak ngerti apa-apa soal itu. Setelah dia menerangkan kita ditanya sama hakim, ada yang mau ditanya gak, enggak ada yang mau ditanya. Akhirnya kita ketawa semua," katanya.

Selain itu, ia pun bercerita momen seorang insinyur, Said Didu yang juga dihadirkan dalam sidang gugatan MK. Saksi itu juga gagal karena Said Didu banyak mengeluarkan pendapat pribadi.

"Pak Said Didu ini kan dihadirkan sebagai saksi bukan sebagai ahli, tapi sebagai saksi dia berpendapat sendiri, menurut pendapat saya begini, aneh kan tidak relevan sebagai saksi. Akhirnya kita tidak tanya apa-apa," katanya.

Oleh karena itu, Yusril mengatakan kemungkinan peristiwa ini kembali terulang pada sidang gugatan sengketa pemilu pada Pilpres 2024. Bisa saja saksi Kapolda yang dihadirkan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan masalah.

Selain itu, kata Yusril, Kapolda hanya mengurusi satu provinsi saja. Sebaliknya, kasus yang terjadi pada daerah itu tidak bisa mewakili seluruh wilayah di Indonesia.

Baca juga: Otto Hasibuan Hingga OC Kaligis Masuk Daftar Pengacara Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di MK

"Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 39 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu. Kapolda itu kan hanya di satu provinsi, kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda, apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? simpel," pungkasnya.

Untuk hal itu, kubu Prabowo-Gibran pun sudah mempersiapkan 35 pengacara untuk menghadapi gugatan Pilpres 2024 di MK. Nantinya, tim itu akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim pengacara.

Selain dia, ada pengacara kondang Otto Hasibuan, OC Kaligis hingga Fahri Bachmid sebagai Wakil Ketua Tim Pengacara. Nantinya, tim itu merupakan hasil penunjukkan langsung dari Prabowo Subianto selaku capres nomor urut 2. 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat