androidvodic.com

Caleg DPR Peraih Suara Tertinggi NasDem Mundur, Bawaslu: Pengunduran Diri Hak Peserta Pemilu - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Pengunduran diri caleg DPR RI terpilih dari Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla, menjadi tanda tanya banyak pihak.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan peristiwa pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Nasdem peraih suara tertinggi, Ratu Ngadu Bonu Wulla, merupakan hak peserta pemilu dan partai politiknya.

"Itu kan hak warga negara, hak yang mencalonkan. Jika dia mengundurkan diri, tentu itu dilindungi juga oleh undang-undang," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Ketika ditanya apakah pengunduran diri Ratu Wulla telah sesuai aturan, Bagja bilang ingin memastikan isi peraturannya dahulu. 

Kendati demikian, Bagja mengatakan bahwa peserta pemilu terbagi dua yakni partai politik dan caleg. Jika seorang caleg ingin mengajukan sengketa hasil pemilu, maka yang bersangkutan juga harus mengantongi persetujuan dari DPP partai politik di mana mereka bernaung. 

"Nanti saya lihat lagi, saya lupa, seharusnya sih tergantung partai karena peserta pemilu kan ada dua, partai dan caleg. Walaupun caleg itu akan juga kalau melakukan sengketa, tentu persetujuan DPP bersangkutan," kata dia.

Diberitakan, Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai NasDem nomor urut 5 di daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Ratu Ngadu Bonu Wulla mengundurkan diri. 

Padahal, ia merupakan caleg dengan perolehan suara tertinggi di dapilnya dengan perolehan 76.331 suara. 

Baca juga: Raih Suara Tertinggi di Sulsel, Saudara Nurdin Halid Eks Terdakwa Korupsi Berpotensi ke Senayan

Surat pengunduran diri itu diberikan oleh saksi dari Partai NasDem kepada KPU RI dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI Jakarta, Selasa (12/3/2024). 

"Dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif partai NasDem nomor urut 5 dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri," kata saksi. 

Surat DPP Partai NasDem itu juga sekaligus ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Jika mengikuti aturan, caleg tertinggi urutan kedua yang berpotensi bakal maju ke Senayan menggantikan Ratu. Dalam rapat pleno, caleg NasDem tertinggi kedua adalah Viktor Laiskodat yang merupakan mantan Gubernur NTT. 

Baca juga: Prabowo - Gibran Unggul di Papua Selatan, Tapi Semua Caleg Partai Pengusungnya Tewas

Menanggapi itu, anggota KPU August Mellaz mengatakan pihaknya menerima dan akan mempelajari surat pengunduran diri Ratu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat