androidvodic.com

Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK Dapat Dukungan Masyarakat, Anies: Tidak Boleh Dihalangi - News

News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pemillu 2024 pada Rabu (21/3/2024) malam.

Tak perlu tunggu berhari-hari, calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin langsung melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengusut dugaan kecatatan pada proses maupun hasil Pemilu 2024.

Upaya tim AMIN mengajukan gugatan ke MK itu, diakui Anies Baswedan, mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Lantaran, ada banyak warga sipil atau pendukungnya yang gencar melakukan demonstrasi untuk memperjuangkan koreksi hasil Pemilu.

Ia pun berharap, kebebasan pendapat yang dilakukan oleh masyarakat tidak dihalangi.

Baginya, proses konstitusi di sebuah negara harus dihormati agar menjadi negara yang adil dan demokratis.

"Jadi pandangan saya terhadap ungkapan-ungkapan saat ini yang dilakukan di luar MK adalah hak konstitusional yang harus dihormati dan tidak boleh dihalangi," kata Anies dalam konferensi pers di markas pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Sebagaimana diketahui, pemenang Pilpres 2024 yang diumumkan KPU adalah pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara sah.

Sementara itu, Anies-Cak Imin mengantongi 40.971.726 suara atau 24,95 persen suara sah.

Kemudian, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.041.508 suara atau 16,47 persen suara sah.

Baca juga: Susul Anies-Cak Imin, Tim Ganjar-Mahfud akan Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK Jumat atau Sabtu

Dari total 38 provinsi, diketahui Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi, Anies-Cak Imin unggul di dua provinsi, dan Ganjar-Mahfud tak unggul di provinsi mana pun.

Setelah pengumuman tersebut, Anies-Cak Imin menyampaikan pernyataan sikap yang mengatakan bahwa legitimasi calon yang terpilih bisa menyebabkan keraguan, jika tanpa melalui proses yang kredibel.

Dikatakan Anies, apabila proses dalam pemilihan pemimpin ternodai dengan kecurangan lanjut Anies, maka akan menghasilkan rezim yang penuh ketidakadilan.

Hingga pada akhirnya, Anies-Cak Imin memutuskan untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat