androidvodic.com

Soal Gugatan Hasil Pemilu di MK, Wapres Maruf Amin Sebut Hal yang Normal dan Konstitusional - News

News, KENDARI - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi merupakan langkah konstitusional dan normal.

Menurut wapres gugatan hasil pemilu di MK juga terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya.

“Saya kira sesuai dengan aturan yang ada tentu hasil Pemilu itu ditetapkan oleh KPU. Tetapi kemudian bagi yang tidak puas tentu boleh melakukan gugatan, sesuai dengan aturan di MK,” ungkap Wapres di Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro, Kendari, Kamis (21/03/2024).

Menurut Wapres, konstitusi Indonesia memang telah mengatur bahwa penyelesaian sengketa hasil Pemilu dilakukan melalui MK. 

“Jadi proses itu saya kira memang sudah disiapkan oleh aturan (perundang-undangan) di negara kita. Dan gugatan itu saya kira yang lalu juga ada sekarang pun saya (kira) ada. Jadi itu normal,” tuturnya. 

Kemudian, dengan adanya gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK, wapres mengimbau kepada para pihak terkait agar sabar menanti hasil keputusan MK. 

“Karena itu, hasil KPU itu sementara tentu menunggu hasil dari keputusan MK. Kita harapkan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan melalui cara-cara atau saluran yang sudah ada,” imbaunya. 

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan ke MK 24 Maret 2024, Sediakan 30 Saksi Termasuk Kapolda?

Wapres juga berharap seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat nantinya dapat menerima apapun hasil dari keputusan MK. 

“Nanti MK apa hasilnya, sebaiknya kita menerima hasil yang sudah ditetapkan,” pintanya. 

Lebih lanjut, saat ditanya apakah akan memanggil para kontestan Pemilu dan Pilpres baik yang menang ataupun kalah, Wapres menyatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan hal tersebut. 

“Saya tidak akan memanggil siapa-siapa. Kita hanya berharap bahwa semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya. 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat