androidvodic.com

Keikutsertaan Arsul Sani dalam Sidang Sengketa Pemilu Disebut Tak Munculkan Konflik Kepentingan - News

News, JAKARTA - Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin menilai keikutsertaan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) tidak perlu di kwatirkan berlebihan. 

Sebab, yang bersangkutan telah disumpah untuk selalu taat pada konstitusi. 

"Saya meyakini tidak akan terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan lantaran Arsul Sani pernah aktif di partai politik (parpol). Sangat tidak baik kalau Mahkamah Konstitusi (MK) selalu ditarik-tarik ke politik, karena bagaiamana marwah dan kehormatan MK harus dijaga," kata Miftah kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Menurutnya, publik harus memberi kepercayaan penuh kepada hakim-hakim Konstitusi, karena bagaiamanapun Hakim Konstitusi sudah disumpah untuk  memutus perkara dengan jujur, adil, objektif dan penuh tanggung jawab.

"Hakim Konstitusi telah menjalani uji kelayakan di DPR RI. Dan Arsul Sani disebutkan pernah menyatakan komitmennya dalam menjaga independensi, integritas dan imparsialitas sebagai hakim MK," terangnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, jika ada pihak yang tidak memperbolehkan Arsul Sani ikut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden maupun pileg tentu tidak tepat, karena Hakim Konstitusi akan berkurang.

"Keikutsertaan Arsul Sani dalam sidang perselisihan hasil pemilu baik presiden maupun pileg nanti sangat krusial karena hakim Anwar Usman tidak dapat ikut di sidang perselisihan hasil tersebut," ungkapnya.

Baca juga: PPP Tak Lolos ke Senayan Bappilu Pimpinannya Dibubarkan, Sandiaga Uno Tetap di PPP atau Angkat Kaki?

Selain itu, Arsul Sani bukanlah Hakim Kontitusi pertama yang berlatar belakang orang parpol. 

Sebelum-sebelumnya MK pernah dipimpin Hamdan Zoelva yang merupakan mantan kader salah satu partai politik.

"Sejarah mencatat dia pernah memimpin sengketa pemilu dan semua putusannya objektif dan independen," jelasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghadapi sejumlah perkara sengketa hasil Pemilu 2024 dalam waktu dekat.

Selain sengketa hasil Pilpres, para hakim konstitusi akan menghadapi gugatan partai politik yang tidak lolos dalam Pemilu 2024.

Salah satu parpol yang dikabarkan akan melayangkan gugatan adalah Partai Persatuan Pembangun (PPP). Diketahui, Arsul Sani merupakan mantan pengurus DPP PPP sebelum menjadi hakim MK.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat