androidvodic.com

Bareskrim Polri Masih Periksa Saksi hingga Ahli soal Laporan Rosan Roeslani ke Connie Bakrie - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan informasi bohong atas laporan Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani kepada pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie.

Diketahui, laporan ini dibuat buntut pernyataan Connie soal Prabowo hanya akan jabat 2 tahun saat menjadi Presiden.

Baca juga: Duduk Perkara Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Polisi Terkait Sirekap

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi hingga ahli saat ini.

"Pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan demikian juga beberapa saksi ahli telah diminta keterangan," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Dia tak merinci sudah berapa saksi hingga ahli yang sudah diperiksa terkait laporan tersebut.

Baca juga: Ternyata Rosan Roeslani Sudah Diperiksa Polisi di Kasus Connie Bakrie Sebut Prabowo 2 Tahun Presiden

Namun, Trunoyudo hanya memastikan jika penyidik akan melakukan proses penyelidikan secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku.

"Yakin bahwa penyidik melakukan secara proposional dan prosedural dalam menangani kasus ini," tuturnya.

Dalam kasus ini penyidik juga sudah memeriksa Rosan Roeslani sebagai saksi pelapor. Rencananya, polisi juga akan memeriksa Connie sebagai terlapor.

Sebelumnya, laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Senin (12/2/2024) lalu.

Kuasa hukum Rosan Roeslani, Otto Hasibuan mengatakan pelaporan yang dibuat itu dilakukan atas nama pribadi.

"Kemarin itu, kita legal standingnya kita dia sebagai pribadi aja," kata Otto saat dihubungi.

Rosan, kata Otto, merasa dirugikan karena namanya merasa dicatut atas pernyataannya yang menyebut jika Prabowo Subianto hanya akan menjabat 2 tahun jika terpilih sebagai Presiden RI.

"Karena merasakan bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video video atau medsos yang ada," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat