androidvodic.com

Hakim Saldi Tegur Hotman Paris Imbas Permasalahkan Saksi KPU Bahas Sirekap - News

News, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, yang mempermasalahkan saksi KPU masih membahas aplikasi Sirekap.

Peristiwa itu berlangsung dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari KPU dan Bawaslu, di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (3/4/2024).

Hal itu bermula ketika Hotman Paris mengaku setuju dengan ucapan Hakim Arief Hidayat yang mempertanyakan penggunaan Sirekap, ketika pada akhirnya yang digunakan untuk rekapitulasi suara adalah perhitungan manual dan berjenjang.

"Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih hormat yang setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Bapak Arief Hidayat, karena setelah kita tadi tiga setengah jam diskusi tentang IT ternyata hanya satu pertanyaan dari Arief Hidayat yang mengatakan, kalau memang akhirnya yang dipakai adalah manual dan perhitungan berjenjang, ngapain kita ribut-ribut lagi bicara Sirekap? Itu tadi pertanyaan dari Pak Arief Hidayat," ucap Hotman Paris, dalam persidangan, Rabu.

Selanjutnya, pernyataan Hotman Paris mulai dinilai Hakim Saldi Isra melebar ke mana-mana tanpa adanya hal yang ditanyakan.

Bahkan, Hotman Paris sempat menanyakan kepada saksi KPU soal perlunya saksi menyampaikan keterangan soal Sirekap, yang masih dipertanyakan tim kuasa hukum Pemohon I, Anies-Muhaimin.

"Saudara saksi, kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara (KPU) adalah manual dan perhitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap, masih perlu enggak bapak kuliah di sini? Masih perlu enggak kita bahas tentang Sirekap? Masih perlu enggak saksi menjawab pertanyaan dari Pak Refly dan Bambang yang selalu 'ngeyel' tentang Sirekap ini?" tanya Hotman Paris kepada saksi KPU.

Mendengar perkataan Hotman Paris, Saldi Isra menegaskan, agar Hotman Paris tidak mempersoalkan kehadiran saksi dari KPU itu, bahkan menganggapnya tidak penting ketika masih membahas Sirekap.

Terlebih, kata Saldi, majelis hakim MK membutuhkan keterangan saksi KPU ini.

"Pak Hotman tadi saya sudah tegaskan, ini didalilkan, kami Mahkamah berkepentingan mendapatkan penjelasan soal ini, jangan dianggap kehadiran orang itu tidak penting, kami menganggap penting, jadi jangan persoalkan kehadirannya lagi. Pertanyaannya (untuk saksi) apa sekarang?" kata Saldi Isra kepada Hotman.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (Fabian Januarius Kuwado)

Hotman pun menyimpulkan pertanyaannya untuk dijawab oleh saksi KPU.

"Apakah saksi setuju, karena yang diumumkan itu perhitungan manual dan berjenjang, bukan hasil dari Sirekap, maka kelemahan dari Sirekap enggak perlu lagi dibicarakan? Terima kasih," ucap Hotman.

Lebih lanjut, Saldi kembali menekankan agar para Pihak di dalam persidangan tidak terkesan bersikap mengabaikan keterangan yang disampaikan saksi atau ahli yang dihadirkan.

"Jadi jangan kita jangan mengabaikan (keterangan saksi dan ahli) ya, menganggap ini tidak ada pentingnya, kalau enggak, enggak usah datang aja ke sini," tegas Saldi kepada para Pihak.

Belum selesai, kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto menilai pernyataan Hotman yang menyebut pertanyaan kubu Anies-Muhaimin kepada saksi KPU soal Sirekap dinilai "ngeyel" merupakan hal yang tak pantas diucapkan.

"Maksud saya pernyataan 'ngeyel' itu juga enggak pantas diucapkan (oleh) Hotman," kata Bambang.

Mendengar hal itu, Saldi Isra meminta Bambang Widjojanto untuk menghentikan komentarnya terhadap sikap Hotman.

"Sudah, sudah," ucap Saldi.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat