androidvodic.com

Status Megawati Dipertanyakan saat Serahkan Amicus Curiae, Pakar Sebut Tak Ada Aturan Eksplisit - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

News, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Susi Dwi Harijanti menilai tidak ada aturan eksplisit terhadap pihak mana saja yang boleh menyerahkan amicus curiae dalam suatu persidangan. 

Oleh karena itu, hal ini jadi polemik bagi beberapa pihak yang melihat posisi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menyerahkan amicus curiae-nya ke Mahkamah Konstitusi (MK)

“Persoalannya adalah kepentingannya itu apa? Karena banyak yang mengatakan loh Bu Mega itu kan betul bahwa dia bukan merupakan pihak secara langsung, tetapi kan secara tidak langsung partainya itu kan pendukung dari salah satu pemohon,” ujar Susi saat dihubungi Tribunnews, Rabu (17/4/2024). 

Berbeda hal dengan ketentuan amicus curiae di negara Amerika Serikat misalnya, Susi menjelaskan amicus curiae di negara Paman Sam itu diatur mulai dari konten, format, hingga ragam kondisinya.

Dengan demikian, diketahui jelas pihak atau kelompok mana saja yang dapat memberikan amicus curiae.  

Amicus brief istilahnya dan itu ada pada rule 37 dari rules Supreme Court of the United States. Jadi, itu ada di dalam hukum acaranya,” katanya. 

“Persoalan di Indonesia, itu tidak ada hukum acara yang mengatur secara eksplisit siapa saja yang boleh memberikan amicus curiae, kemudian format seperti apa dan dalam kondisi seperti apa amicus curiae ini bisa diberikan, “ ia menambahkan.

Amicus curiae dapat jadi bahan pertimbangan dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden ini disebut Susi bergantung pada sejauh mana langkah hakim konstitusi mengartikan maknanya, mengingat tidak ada hukum acara yang mengatur secara eksplisit. 

Namun, ia menegaskan ihwal amicus curiae merujuk pada pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Posisi pihak itu juga bukan bagian dari dalam perkara. 

“Nah, nanti hakim lah yang akan mempertimbangkan dia bukan pihak dalam perkara ini, apa yang dimaksudkan bukan pihak dalam perkara? Apakah pihak secara langsung ataupun bukan merupakan pihak yang tidak secara langsung,” katanya. 

Baca juga: Pengamat: Amicus Curiae Megawati Belum Bisa Dipastikan Apakah Akan Pengaruhi Putusan Majelis Hakim

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menilai MK tak akan mempertimbangkan Mega menjadi amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Otto menilai Megawati sah-sah saja mengajukan diri menjadi amicus curiae. Namun, hal itu dinilai tak tepat lantaran punya kepentingan.

Menurut Otto, orang yang menjadi amicus curiae tak boleh berpihak dan punya kepentingan

Dia mengatakan orang yang menjadi amicus curiae harus betul-betul independen sebagai kelompok masyarakat.

Jadi, amicus curiae adalah sahabat pengadilan, bukan sahabat siapa pun di antara pihak yang berperkara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat