androidvodic.com

Tiga Kelompok Pendemo di Patung Kuda Minta Anies, Ganjar dan Para Pendukungnya Terima Kekalahan - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Jelang Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, sejumlah kelompok masyarakat ailih berganti menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4/2024).

Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 itu sendiri bakal dijatuhkan MK pada Senin, 22 April 2024.

Pantauan News, puluhan peserta aksi dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Nusantara (GMPN) tiba lebih dulu.

Para demonstran tidak bisa menggelar aksi di depan gedung MK lantaran pihak kepolisian telah memasang pembatas beton dan kawat berduri yang melintang di Jalan Medan Merdeka Barat di dekat Patung Kuda.

Baca juga: 100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di MK Besok, Begini Komentar Putra Sulung Jokowi

Dalam unjuk rasa itu, kelompok GMPN tampak mengenakan pakaian ala seorang hakim konstitusi lengkap dengan toga di kepala.

Di leher mereka menggantung papan nama yang terbuat dari kertas jenis HVS yang dilaminating.

Papan nama itu bertuliskan inisial nama-nama hakim MK, yakni S, SI, EN, AH, DYP, MGH, RM, dan AS.

Diketahui, ada delapan hakim MK yang menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yakni Suhartoyo (ketua), Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Kemudian, sekira pukul 14.30 WIB, dua kelompok masyarakat lainnya menyusul, yakni Aliansi Masyarakat Jakarta (AMJ) dan Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (Kampud).

Ketiga kelompok merasa memiliki satu tujuan. Mereka menggabungkan kelompok mereka menjadi satu kerumunan besar. 

Salah satu aspirasi mereka yakni meminta capres-cawapres nomor urut 01 dan 03, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menerima hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: KPU Tak Menyangkal Terima Gibran Jadi Cawapres Tanpa Ubah PKPU Masuk dalam 12 Fakta Sidang

Berikut tiga tuntutan dari massa aksi tersebut:

1. Mendesak kepada Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud beserta para pendukungnya agar legowo dan kesatria untuk menerima kekalahan dalam Pilpres 2024, bukan malah melakukan tekanan dan intimidasi serta men-downgrade institusi MK dengan narasi-narasi yang menyesatkan, seperti meminta membatalkan hasil Pilpres 2024 yang jelas-jelas tidak menghormati kedaulatan rakyat yang mayoritas memilih Prabowo-Gibran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat