androidvodic.com

Anies dan Cak Imin Bakal Saksikan Langsung Pembacaan Putusan Hasil Sengketa Pilpres di MK - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan dan cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berencana hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal digelar pada 22 April 2024 mendatang.

"Kami rencanakan hadir," kata Anies kepada wartawan di rumah dinas Cak Imin, Jalan Widya Chandra, Jakarta , Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: Sosok 8 Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman Ikut?

Anies menyebut dirinya bersama Cak Imin memang masih menunggu hasil putusan dari MK. 

"Dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," kata Anies.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu lantas menyoroti proses sidang MK. 

Menurutnya, kali ini banyak pihak yang menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

"Baru kali ini sidang MK dimana begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya," tandasnya.

Baca juga: Senin Bacakan Putusan, Peluang MK Putuskan Pilpres Ulang atau Tetap Sahkan Prabowo Menang

Diketahui, dalam sidang PHPU,  Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD merupakan pihak pemohon.

Sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin mendatang.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusanuntuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).

Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat