androidvodic.com

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Hari Ini, Wapres Singgung Syarat Utama Menjadi Negara Maju - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) akan membacakan putusan sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, hari ini, Senin (22/4/2024).

Terkait dengan agenda pembacaan putusan itu, Wakil Presiden RI (Wapres) Ma'ruf Amin meminta kepada masyarakat untuk menghormati apapun keputusan hakim MK nantinya.

"Kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti," kata Ma'ruf Amin dalam keterangannya kepada awak media, Senin (22/4/2024).

"Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024," sambungnya.

Sebagaimana kata Ma'ruf, sejatinya proses persidangan sengketa ini sudah melibatkan banyak pihak, termasuk para menteri di kabinet dan juga pelibatan publik.

Bahkan kata dia, beberapa tokoh di Indonesia sudah mengajukan diri sebagai sahabat peradilan atau amicus curiae.

Atas hal itu kata Ma'ruf, sudah seharusnya, masyarakat nantinya menghormati dan menerima apapun yang menjadi keputusan MK.

"MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," kata dia.

Wapres lantas berpesan agar masyarakat bisa terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

"Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," tandas dia.

Diketahui, dalam sidang PHPU Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD merupakan pihak pemohon.

Sementara, kubu dari Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait, dan KPU RI merupakan pihak termohon.

Sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat