androidvodic.com

Putusan MK Harus Jadi Momentum Rekonsiliasi Seluruh Kontestan Pilpres 2024 - News

News, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Indonesia Mandiri Heikal Safar menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebab keputusan hakim Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat.

Sehingga menurutnya keputusan MK juga merupakan alat untuk rekonsiliasi antara sesama Capres yang bertarung dalam Pilpres 2024 ini.

Hal ini diperlukan demi menjaga keselamatan dan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebab itu Hekal mengajak semua pihak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menerima hasil keputusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon Capres dan Cawapres Anies- Muhaimin dan Ganjar- Mahfud.

"Maka dengan dasar tersebut saya selaku Ketum Gerakan Indonesia Mandiri atas nama seluruh pengurus dan anggota Gerakan Indonesia Mandiri mengucapkan Selamat Atas Kemenangan bapak Prabowo dan mas Gibran yang telah sah terpilih menjadi Presiden RI dan Wakil Presiden RI Periode Tahun 2024 - 2029," kata Hekal kepada wartawan Selasa (23/4/2024).

"Semoga Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran dapat melaksanakan tugas kenegaraan dengan baik dan penuh amanah," imbuhnya.

Lebih lanjut Heikal mengungkapkan bahwa pesta demokrasi setiap 5 tahun sekali wajib dijadikan ajang pengabdian dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang mampu menjadi teladan bagi seluruh bangsa.

Dengan begitu kekentalan keanekaragaman budaya tercinta Indonesia tentunya sangat membanggakan dimata masyarakat dunia internasional.

Lebih lanjut, Hekal menambahkan setelah usainya keputusan MK yang telah dimenangkan oleh Prabowo dan Gibran, semua harus menyumbangkan potensi dan kemampuan untuk membangun Indonesia menjadi negara maju yang selalu terdepan.

"Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala selalu meridai perjuangan kita semua, amin," tandasnya.

Untuk diketahui, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Baca juga: Pengamat: Indonesia di Bawah Kepemimpinan Prabowo Bisa jadi Poros Maritim Dunia

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat