Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April, MK Batasi Waktu Sidang Sejak Pukul 08.00 hingga 22.00 WIB - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi waktu sidang sengketa pemilihan legislatif (pileg) hingga pukul 22.00 WIB malam.
Hal itu disampaikan Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi mengenai persiapan menjelang dimulainya persidangan sengketa pileg.
Baca juga: Ini Respons Rosan Roeslani Soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg akan digelar, mulai Senin (29/4/2024) mendatang.
Enny menjelaskan, sesuai jadwal, nantinya sidang PHPU pileg akan dimulai sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga 22.00 WIB malam.
"Mulai hari ini sudah fokus dengan PHPU pileg karena hari Senin sudah mulai sidang pendahuluan dari pagi hingga malam kurang lebih jam 22.00," kata Enny, saat dihubungi News, Rabu (23/4/2024).
"Mulai sidang jam 08.00 sampai dengan 22.00. Jadwalnya gitu," tambahnya.
Menurutnya, batasan waktu tersebut penting agar para pihak tidak bertele-tele dalam menyampaikan pembuktiannya di dalam persidangan.
"Pasti dibatasi supaya para pihak tidak bertele-tele sehingga mereka sejak awal sudah siapkan semua bukti," ucap Enny Nurbaningsih.
Meski ada batasan waktu tersebut, Enny mengatakan, hal itu tidak menutup kemungkinan untuk adanya hakim yang menginap di kantor.
Baca juga: Kalah Pileg 2024, Dasco sebut Gerindra Memang Konsentrasi di Pilpres 2024
"Bisa jadi kalau sampai malam terus, orang-orang MK nginap karena efisien waktu," jelas Enny.
Sebagaimana aturan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 1/2024, sidang pembacaan putusan PHPU pileg rencananya digelar di antara tanggal 7-10 Juni 2024.
Sebagai informasi, MK telah selesai menangani PHPU pilpres.
Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan yang diajukan Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Nantinya sidang PHPU pileg akan dimulai sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga 22.00 WIB malam.
Keputusan MK Terkait Kasus Sengketa Pilpres Bersifat Final, Semua Pihak Diminta Menerima
BERITA REKOMENDASI
Mardiono Yakin PPP Lolos Parlemen
BERITA TERKINI
berita POPULER
PAN Sebut Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Telah Sesuai Prediksi
Ucapan Kemenangan untuk Prabowo dari Paslon 01 dan 03, Anies: Selamat Menunaikan Harapan Rakyat
Prabowo Bersyukur MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Soal Hasil Pilpres 2024
Komarudin Watubun Sebut Jokowi dan Gibran Bukan Lagi Kader PDIP: Sudah di Sebelah Sana
Usai Dari NasDem, Anies Baswedan Temui Cak Imin di Kantor DPP PKB