androidvodic.com

MK Mulai Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Pileg Hari Ini, Berikut Jajaran Hakim di Setiap Panel - News

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif, pada Senin (29/4/2024) hari ini.

Sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung sejak 29 April hingga 3 Mei 2024.

Ketua MK Fajar Laksono menyampaikan, sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK, yakni Gedung I dan II.

Fajar mengatakan, dari 297 perkara, jika dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat tercatat menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 yang paling banyak mengajukan perkara, yakni masing-masing 32 perkara. 

"Jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara," kata Fajar, dalam keterangannya, pada Senin pagi ini.

Kemudian, dari 297 perkara yang teregister di MK, jika diurai berdasar jenis pengajuannya, terdapat 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. 

"Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh partai politik dan 114 diajukan oleh pemohon perseorangan. Untuk perkara yang diajukan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara," jelasnya.

Baca juga: Daftarkan 24 Gugatan, PPP jadi Parpol Terbanyak Ajukan Sengketa Pileg 2024 ke MK

Sedangkan, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).

Fajar menuturkan, pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi. 

"Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah," ucap Fajar.

Selanjutnya, untuk Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sedangkan, Panel III terdiri atas Arief Hidayat selaku Ketua Panel, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

"Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara," jelas Juru Bicara MK itu.

Baca juga: PPP Tegaskan Solid Hadapi Sidang Gugatan Pileg

Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. 

Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.

Sebagai informasi, sebelum menyidangkan ratusan perkara sengketa pileg ini, MK meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, pada Selasa, 23 April 2024, DPRD Kabupaten/Kota. 

Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.

Adapun dalam proses sebelum persidangan PHPU pileg, MK juga telah menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024 lalu.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat