androidvodic.com

Tak Hanya di Banten, PPP Klaim di Jawa Timur Suaranya Juga Beralih ke Partai Garuda - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan, perolehan suaranya dalam Pileg DPR RI 2024 di Provinsi Jawa Timur mengalami peralihan suara ke Partai Garuda.

Atas adanya pemindahan suara tersebut, perolehan suara PPP secara nasional tidak memenuhi Parliamentery Threshold (PT) 4 persen sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

"Praktik pemindahan suara pemohon untuk Pemilu DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur 1, Jawa Timur 4, Jawa Timur 6, Jawa Timur 8, provinsi Jawa Timur secara tidak sah kepada Partai Garuda," kata kuasa hukum PPP Irvan Maulana di ruang sidang Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (29/4/2024).

"Berdasarkan keputusan tersebut pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas PT sebesar 4 persen sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen," sambungnya.

Lebih lanjut, PPP juga menyatakan terapat perbedaan antara versi perhitungan termohon dalam hal ini PPP dengan pemohon yakni KPU RI.

Baca juga: PPP Gagal Lolos ke Parlemen, Kursi Plt Ketua Umum Mardiono Digoyang Internal

Setidaknya menurut PPP, perbedaan suara antara versi PPP dan KPU RI itu terjadi di 19 Provinsi.

"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon (PPP) dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi perhitungan termohon (KPU RI) dengan versi pemohon khususnya pada 31 dapil tersebar di 19 provinsi," ujar dia.

Menurut partai pimpinan Mardiono itu, dalam hitungannya mereka mendapatkan 43.148 suara dalam versi PPP menjadi 38.797 suara.

Sementara, perolehan suara Partai Garuda versi hitungan PPP yakni 106 suara berubah menjadi 4.457 suara.

Baca juga: PPP Gagal Lolos ke Parlemen, Kursi Plt Ketua Umum Mardiono Digoyang Internal

"Kemudian yang versi pemohon yang tadinya suara PPP 115.656 suara di-renvoy menjadi 114.807 suara, selanjutnya yang versi pemohon partai garuda yg dari 301 suara menjadi 903 suara," ujar mereka.

Lebih lanjut, partai berlogo kakbah itu menyatakan kalau perpindahan suara PPP secara tidak sah ke Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional.

Hal itu kata dia, sebagaimana dituangkan termohon KPU RI dalam keputusan nomor 360 tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

"Bahwa atas perpindahan suara tersebut pemohon telah melakukan keberatan ke bawaslu provinsi pada dapil tersebut," tutur dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat