Terkini Lainnya
TAG
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2006, Maruarar Siahaan, mengaku sedih dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Partai Garuda Yohana Murtika menegaskan, tidak ada instruksi atau pesanan dari pihak manapun termasuk dari istana terkait dengan gugatan batas usia
PKS dan Demokrat kompak mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda tentang aturan batas minimal calon kepala daerah.
Sekjen Partai Garuda Yohana Murtika menyatakan alasan kalau pihaknya ingin adanya peran anak muda untuk berkesempatan menjadi kepala daerah.
Langka Partai Garuda untuk mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah di MA mirip dengan pengujian pasal terkait usia capres-cawapres di MK.
Respons NasDem, PDIP, hingga pakar terkait MA mengabulkan gugatan Partai Garuda mengenai aturan batas minimal calon kepala daerah.
Titi Anggraini mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat minimal usia pencalonan kepala daerah tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024.
"Kembali lagi 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Berikut profil Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda di balik putusan MA ubah syarat usia minimal calon kepala daerah.
Mahkamah Agung (MA) hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.
Pihak Istana enggan mengomentari soal Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan syarat batas umur Calon Kepala Daerah.
MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan sengketa pileg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DKI Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan sengketa pileg PPP di DKI Jakarta.
Gugatan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan Partai Garuda lewat perkara nomor 279 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyoroti eksepsi KPU perihal terdapatnya daerah atau locus yang berbeda dalam posita permohonan PPP
KPU memandang dalil PPP tidak berdasar. Terlebih, partai berlambang Ka'bah itu juga dinilai tidak menjelaskan secara lengkap pada tahap mana proses
Dalil permohonan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum hasil pemilu (PHPU) legislatif salah satunya adalah ihwal perpindahan suara PPP pindah
KPU membantah tuduhan Partai Garuda ihwal penggelembungan suara untuk beberapa partai di daerah pemilihan Intan Jaya I.
Dalam permohonannya disampaikan PPP harusnya mencapai 34.304 suara di dapil Sulawesi Tengah, tetapi perhitungan KPU menunjukkan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menduga adanya pemindahan suara ke Partai Garuda sebanyak 5.958 suara.