VIDEO Reaksi PDIP Soal MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur: Demi Loloskan Putra Penguasa - News
News, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Sebab, usia minimal 30 tahun bagi bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada PDIP, Chico Hakim berpendapat aturan tersebut diubah untuk meloloskan putra penguasa maju di Pilkada.
Hanya saja, dia enggan menjelaskan maksudnya.
"Kembali lagi 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Dia menilai, Indonesia terpaksa bisa dipimpin oleh orang-orang yang tidak berpengalaman dan minim prestasi melalui aturan tersebut.
"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," ucapnya.
Hanya Butuh 3 Hari Untuk Putus Perkara
MA hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.
Dari situs kepaniteraan MA, perkara nomor 23 P/HUM/2024 ini dimohonkan Ahmad Ridha Sabana, Ketua Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dengan termohon Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.
Perkara itu didaftarkan pada 23 April 2024 dan didistribusi pada 27 Mei 2024. Lalu diputus pada 29 Mei 2024.
"Usia perkara 4 hari, lama memutus 3 hari," sebagimana tertulis di situs kepaniteraan MA.
Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
Terkini Lainnya
Pilkada Serentak 2024
"Kembali lagi 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Nasib Polisi Indonesia yang Lindas Bendera Israel Pakai Mobil Patwal
4 Bandar Judi Online Terdeteksi, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas: Telusuri Sampai Titik Puncak
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacaranya Singgung Green House di Pulau Seribu, Duga Ada Dendam
Kemendikbudristek: Kearifan Lokal Masyarakat Adat jadi Benteng Kedaulatan Pangan
Dituntut 12 Tahun Penjara, Mantan Mentan SYL Tidak Terima Disebut Tamak oleh Jaksa KPK