Terkini Lainnya
TAG
Diketahui, saat ini tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan, namun Peraturan KPU (PKPU) untuk memayungi proses pemilihan masih dalam tahap
Pelaku suap pendaftaran calon kepala daerah juga akan dikenai denda paling sedikit 300 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Kemudian, pada 19 dan 20 Juni mendatang, KPU bakal menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi itu ke PPS dan pada 21 Juni hingga 4 Juli, proses verifi
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono pun menegaskan ihwal objek sengketa nantinya bukan lagi sekadar surat keputusan maupun berita acara.
"Peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani peraturan itu ditaati, itu prinsip," kata Anies dikutip, Sabtu (15/6/2024).
DPW Partai NasDem Jakarta menunggu keputusan dari DPP Partai NasDem soal sosok yang didukung di Pilgub DKI Jakarta.
Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah tak bisa berlaku di 2024.
Adapun beberapa yang diberikan yakni mulai dari Bakal Calon Wali Kota Tanjung Pinang hingga Bakal Calon Bupati Jayapura.
Adapun yang sudah diputuskan sebagai bakal calon yang diusung oleh PKB baru 38 daerah saja di seluruh Indonesia.
Hadi membandingkan perbedaan sifat putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Desk Pilkada PKB, Abdul Halim Iskandar mengatakan tercatat ada 3.014 orang yang mendaftar sebagai bakacada untuk Pilkada Serentak 2024 dari PKB.
Sejumlah caleg terpilih yang saat ini telah didorong maju dan masuk ke dalam bursa Pilkada 2024.
Sebab, saat putusan MA keluar, tahapan pemilu sudah terus berjalan yang dimulai dengan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan pada 8 Mei
Relawan Pro Jokowi atau Projo bentuk desk Pilkada yang bakal mendukung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Partai Garuda Yohana Murtika menegaskan, tidak ada instruksi atau pesanan dari pihak manapun termasuk dari istana terkait dengan gugatan batas usia
Putusan Mahkamah Agung Soal batasan usia tersebut maka ada konsekuensi Bagi PSI karena ada sosok Kaesang Pangarep yang bakal maju pilkada.
Bagi MA, cepatnya proses penanganan perkara ini dilakukan sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.
"Kembali lagi 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
KPU mengaku belum menerima file putusan MA terkait perintah pencabutan aturan batas usia minimum kepala daerah.