KPU Mulai Tahapan Verifikasi Perbaikan Syarat Dukungan Kepala Daerah Jalur Independen - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai menggelar rekapitulasi verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) perbaikan pertama untuk dokumen syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan atau jalur independen mulai Minggu (16/6/2024) hingga dua hari ke depan.
Tahapan itu tertuang dalam Surat KPU Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
"Perihal verifikasi administrasi perbaikan kesatu kesatu dan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan," sebagaimana tertulis dalam Surat KPU yang diterima Tribunnews, Minggu.
Kemudian, pada 19 dan 20 Juni mendatang, KPU bakal menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi itu ke PPS dan pada 21 Juni hingga 4 Juli, proses verifikasi perbaikan kesatu dilaksanakan.
Baca juga: Kominfo Jadi Trending Topic Gara-gara Niat Blokir Aplikasi X, Netizen Mereaksi Keras
Sebagai informasi, pemerintah telah memastikan jadwal Pilkada 2024 tak akan dimajukan dari bulan November ke September.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KP) RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
"Tidak ada peluang (Pilkada 2024 maju ke September)," kata Tito ditemui usai menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024.
Alasan utamanya adalah tahapan Pilkada saat ini telah berjalan dan mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari lalu yang sangat mepet. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024.
Pada akhirnya, jadwal Pilkada 2024 sesuai dengan yang telah disepakati, yakni 27 November 2024.
Baca juga: Bawaslu: Formulir Tanda Pengembalian Pendaftaran Pencalonan Pilkada Bisa jadi Objek Sengketa
Tito mengakui wacana percepatan Pilkada 2024 ke September itu tak lepas dari perhatian pemerintah. Hal tersebut juga sempat disuarakannya secara langsung dalam rapat di DPR tahun lalu.
Namun, seiring berjalannya waktu, wacana tersebut akhirnya pupus di tengah jalan.
"Saya sudah tegaskan bahwa Pilkada (2024) tidak berubah tanggalnya, tetap 27 November," tegasnya.
Terkini Lainnya
Pilkada Serentak 2024
Kemudian, pada 19 dan 20 Juni mendatang, KPU bakal menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi itu ke PPS dan pada 21 Juni hingga 4 Juli, proses verifi
Dr Abdul Aziz Hakim Melejit di Bursa Pilkada Halmahera Utara, Ini Kata Akademisi
Pilkada Serentak 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Survei IPSS: Arham, Patahudin, dan Husmaruddin Bersaing Ketat di Pilkada Kabupaten Luwu
Atur Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah 30 Tahun Saat Dilantik, KPU Lempar Bola Panas
Wanita Cantik Diduga Korban Asusila Muncul di Sidang Putusan, Ketua KPU Pilih Pakai Zoom
Soal Kaesang, Siapa yang Bohong? Sekjen PKS atau Jokowi?
Jokowi Bantah Klaim PKS soal Sodorkan Nama Kaesang di Pikada DKI: Itu Urusan Parpol