androidvodic.com

Rincian Sanksi Pidana dan Denda ke Pemberi dan Penerima Suap Pendaftaran Calon Kepala Daerah - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA -  Memberi maupun menerima imbalan atau siap dalam proses pendaftaran calon kepala daerah akan dikenai sanksi pidana baik yang setiap orang atau lembaga yang memberikan dan partai politik atau partai politik yang menerima.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Bagi pemberi, baik orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan kepala daerah maka akan dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan pidana penjara paling lama 60 bulan.

Pelaku suap pendaftaran calon kepala daerah juga akan dikenai denda paling sedikit 300 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Sementara bagi penerima, baik partai politik atau gabungan partai politik akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulang dan paling lama 72 bulan. Serta denda paling sedikit 300 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty juga menegaskan jika partai politik atau gabungan partai politik terbukti menerima atau memberikan imbalan, maka penetapan sebagai calon kepala daerah yang diusung oleh akan dibatalkan.

"Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih atau sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota, dibatalkan," kata Lolly dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Anies Dianggap Turun Level Jika Maju di Pilkada Jakarta, JK: Pilihan Masing-masing

Partai Politik atau gabungan partai politik yang menerima imbalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik terbukti menerima imbalan, maka pihaknya juga dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan, dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Baca juga: Pilkada NTB: Petahana Pecah Kongsi, Bagaimana Peluang Lalu Gita-Sukiman Azmy Hingga Rohmi-Firin?

Sebagai informasi, saat ini tahapan Pilkada 2024 telah berjalan dan sedang dalam proses verifikasi perbaikan syarat dukungan pencalonan kepala independen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah oleh partai politik dan gabungan partai politik dimulai pada 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat