androidvodic.com

Efek Putusan MA, KPU Harap Pemerintah Jadwalkan Pelantikan Kepala Daerah Serentak - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

News, JAKARTA  - Pemerintah diharapkan segera menetapkan jadwal pelantikan calon kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari menilai hal itu penting supaya pihaknya selaku penyelenggara pemilu punya acuan yang tepat untuk menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon Pilkada Serentak 2024.

“Maka saya kira penting bagi KPU dan bagi siapapun, ketentuan tentang kapan pelantikan serentak dilakukan,” kata Hasyim kepada awak media di kantornya, Selasa (25/6/2024).

“Sebagai ukuran KPU ketika menerima pendaftaran orang yang didaftarkan partai politik sebagai bakal pasangan calon,” sambungnya.

Diketahui, saat ini tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan, namun Peraturan KPU (PKPU) untuk memayungi proses pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang (UU).

Baca juga: Pengamat Sebut KIM Berpotensi Cari Figur Lain Selain Ridwan Kamil Untuk Pilkada Jakarta 2024

Sebagaimana disampaikan Hasyim, saat ini KPU masih menggunakan PKPU sebelumnya dalam acuan ukuran, termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran. 

Namun, batas usia itu dirumuskan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda. Perubahan norma itu pun harus diadopsi oleh KPU.

“Nah karena genap usia itu pada saat pelantikan maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu,” tegas Hasyim. 

“Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan,” ia menambahkan.

Baca juga: VIDEO Ahok Sebut Duet dengan Anies di Pilgub Jakarta 2024 Mustahil Terwujud Karena Aturan KPU

Menurut jadwal tahapan pilkada, pendaftaran bakal calon dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Maka pada saat itu pemenuhan syarat dan ketentuan administratif harus dipenuhi.

Sementara itu, pemerintah disebut tidak berniat untuk menyeragamkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. 

"Tidak harus (pelantikan) waktunya serempak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kepada wartawan di kantor Kemendagri, Senin (24/6/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat