VIDEO Ahok Sebut Duet dengan Anies di Pilgub Jakarta 2024 Mustahil Terwujud Karena Aturan KPU - News
News, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan wacana duet dirinya dengan Anies Baswedan mustahil terwujud di Pilkada Jakarta 2024.
Sebab ada aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang seseorang yang pernah menjadi Gubernur mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur pada daerah pemilihan yang sama.
Aturan KPU yang disebut Ahok merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut berbunyi: 'belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama'.
Selain itu, Ahok menyatakan perihal pemilihan sosok kepala daerah merupakan wewenang partai politik untuk memutuskan, dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ahok menyatakan dirinya hanya sebatas petugas partai.
Sehingga ia hanya menunggu arahan dan menjalankan penugasan yang diberikan.
Ahok menerima banyak aspirasi yang memintanya kembali maju menjadi calon gubernur Jakarta di Pilkada Serentak 2024.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada mereka yang berharap dirinya menjadi Gubernur Jakarta lagi.
Namun berdasarkan hitung-hitungan syarat pencalonan, Ahok mengungkap PDIP sebagai partai yang menaunginya tidak memiliki cukup kursi untuk bisa mengusung calon sendirian.
PDIP kekurangan enam kursi lagi, sehingga harus berkoalisi dengan partai politik lain.
Adapun syarat pencalonan di Pilkada yakni 20 persen kursi perolehan hasil pileg DPRD 2024.
Pada hasil pemilihan DPRD dapil DKI Jakarta, PDIP hanya mendapat 14,01 persen suara atau 850.174 suara.
Jumlah kursi PDIP di DPRD DKI Jakarta diperkirakan hanya 15 kursi.
Sementara 20 persen dari 106 kursi anggota DPRD DKI Jakarta ialah 21 kursi.
Sehingga PDIP kekurangan enam kursi lagi untuk bisa mengusung calonnya di Pilkada.
Soal koalisi atau kerja sama dengan parpol lain, Ahok menyatakan itu urusan DPP.(*)
Terkini Lainnya
Pilkada DKI Jakarta 2024
Aturan KPU melarang seseorang yang pernah menjadi Gubernur mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur pada daerah pemilihan yang sama.
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemerintah Didesak Minta Maaf dan Bertanggung Jawab, Imbas Diretasnya Pusat Data Nasional
KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Anggota DPR Minta PTN Bisa Jadi Pusat Riset dan Bersaing di Level Dunia
KPK Lelang Ruko Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok Senilai Rp1,2 Miliar
Pimpinan KPK Ungkap Soal Ego Penegak Hukum: Jika Kami Tangkap Jaksa tiba-tiba Kejaksaan Tutup Pintu