androidvodic.com

KPK Lelang Ruko Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok Senilai Rp1,2 Miliar - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang ruko milik mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid di Depok, Jawa Barat.

Tafsir Nurchamid dulunya adalah Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum.

Dia telah dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung Perpustakaan UI tahun 2010–2011.

"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu unit ruko yang berlokasi di Kota Depok. Barang rampasan dengan nilai limit lelang Rp1,2 miliar tersebut merupakan barang rampasan atas nama terdakwa Tafsir Nurchamid," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).

Lelang akan dilakukan melalui internet (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada 17 Juli 2024.

Baca juga: Alexander Marwata Akui Gagal Berantas Korupsi Selama 8 Tahun Jadi Pimpinan KPK

Satu unit ruko tersebut berlokasi di The Great Saladdin Square Blok C Nomor 28, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Ruko tersebut juga dilengkapi dengan sertifikat tanah asli sebagai bukti kepemilikan.

Ruko tersebut akan dilelang dengan harga limit Rp1.289.196.000, dengan uang jaminan.

Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Baca juga: Dibuka Sejak Pekan Lalu, Jumlah Pendaftar Capim KPK Baru 10 Orang dan Dewas 16 Orang

Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Juli 2024, dengan waktu penawaran sejak pemberitahuan tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran 17 Juli 2024, pukul 10.45 (sesuai waktu server).

Lelang akan dilaksanakan di KPKNL Bogor di Jalan Veteran No. 45, Kota Bogor. Alamat domain lelang bisa diakses di portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.

Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada portal.lelang.go.id

Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “dijual apa adanya sebagaimana apa adanya, senyatanya tersebut”).

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar dua persen dari pokok lelang (harga penawaan) melalui Virtual Account (VA) pemenang lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat