Pengamat Sebut Putusan MA Soal Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah Tak Bisa Berlaku di Pilkada 2024 - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Pengamat Pemilu, Titi Anggraini mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat minimal usia pencalonan kepala daerah tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024.
Alasannya, saat ini proses pencalonan peserta Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan.
"Sebab, tahapan pencalonan sudah berlangsung dengan calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi," kata Titi saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Sebagaimana diketahui, bakal calon kepala daerah perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024 yang menginduk pada Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020.
Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub cawagub dan 25 tahun untuk calon di pilkada kabupaten/kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Baca juga: Putusan MA Saat Bergulir Isu Duet Budisatrio-Kaesang di Pilkada Jakarta, PDIP Senggol Putra Penguasa
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Baca juga: MA Putuskan Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah dalam Waktu 3 Hari, KY Diminta Turun Tangan
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Terkini Lainnya
Pilkada Serentak 2024
Titi Anggraini mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat minimal usia pencalonan kepala daerah tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024.
Terungkap Hasyim Asy'ari Buat Aturan Larangan Nikah Sesama Penyelenggara Demi Wanita PPLN Incarannya
BERITA REKOMENDASI
Marshall Chandra Dinilai Representasi Anak Muda di Pilkada Bandung
BERITA TERKINI
berita POPULER
PPP dan PKB Sentil PKS soal Duet Anies-Sohibul: Seolah Ingin Mengunci
BREAKING NEWS: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat Buntut Tindakan Asusila
Jokowi Segera Terbitkan Keppres Tindaklanjuti Pemecatan Hasyim Asyari Sebagai Ketua KPU
Survei Terbaru Pilkada Pasangkayu, Petahana dapat Perlawanan Ketat
PKB Ragukan Status Keanggotaan Sandiaga Uno di PPP, Amir Uskara: Dia Punya KTA, Aktif di Partai