Harapan PPP Kembalikan Suara di DKI Jakarta Kandas, Gugatan Sengketa Pileg Tak Diterima MK - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan sengketa pileg PPP di DKI Jakarta.
Dalam perkara nomor 02 ini, pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendalilkan adanya perpindahan perolehan suara mereka ke Partai Garuda.
Baca juga: Sengketa Pileg PPP di Papua Tengah Tak Diterima MK, Permohonan Dinilai Kabur
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon KPU terkait permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, Mahkamah mencermati PPP memang menuliskan kesalahan penghitungan suara untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta Il, yang pada pokoknya menyatakan terdapat pengurangan suara mereka sebanyak 6.360 suara dan penambahan suara Partai Garuda sebanyak 6.360 suara.
Namun demikian, menurut Mahkamah, PPP tidak menguraikan lebih lanjut mengenai locus atau di TPS mana saja dan di tingkat rekapitulasi yang mana kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU serta bagaimana terjadinya pengurangan maupun penambahan suara atau setidak-tidaknya di kecamatan mana terjadi perselisihan suara seperti yang didalikan oleh Pemohon.
Baca juga: Dalil KPU Gelembungkan Suara Mendominasi Sengketa Pileg 2024
Berdasarkan fakta yang demikian, permohonan pemohon PPP dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b.
"Sehingga menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak jelas atau kabur sehingga eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," jelasnya.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan sengketa pileg PPP di DKI Jakarta.
PKS Tutup Pintu Buat Kaesang Koalisi di Pilkada Jakarta: Asal Mau Dukung Anies-Sohibul Iman
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, 2 dari 10 Artis yang Didorong Ikut di Pilkada 2024
AHY Ungkap Alasan Demokrat Banyak Rekomendasikan Gubernur Incumbent di Pilkada 2024
Prioritaskan Sandiaga, PKB Tak Akan Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar
Puan Akui Kaesang Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Jateng, PSI Balas Memuji: Mbak Puan Politisi Matang
Pengamat Soal Peluang Kaesang Maju di Pilkada Jateng: Semua Tokoh Masih Bisa Menang