androidvodic.com

Caleg Gerindra Curhat Tak Punya Dana Untuk Sewa Pengacara di Sidang MK, Suhartoyo Beri Wejangan - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Caleg Gerindra Elza Galan Zen maju seorang diri dalam sengketa hasil Pemilu 2024.

Ia merupakan caleg DPR RI dari Dapil Jawa Barat 1.

Dalam perkara nomor 157-02-02-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024, dia berperkara seorang diri karena tak lagi punya dana untuk menyewa pengacara dan saksi-saksi.

Hal ini ia sampaikan dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).

Hakim konstitusi yang juga Ketua MK, Suhartoyo memberikan nasihat kepada Elza.

Suhartoyo menjelaskan bahwa organisasi advokat punya CSR atau pertanggung jawaban sosial, di mana seorang advokat dapat melakukan pekerjaan profesional secara sukarela, tanpa bayaran alias pro bono.

Baca juga: Caleg Gerindra Elza Galan Zen Curhat 3 Kali Gagal Lolos DPR RI: Saya Tak Sanggup Lagi Bayar Saksi

“Advokat itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya, itu ada sumpahnya itu," kata Suhartoyo di persidangan.

Suhartoyo pun menilai bahwa ada kekeliruan di tengah masyarakat, yang beranggapan ada keharusan membayar advokat ketika berperkara di peradilan.

Padahal, lewat bantuan hukum pro bono dan sumpah profesi yang dimiliki advokat, masyarakat bisa menggunakan jasa pengacara secara cuma-cuma atas dasar demi kebaikan.

"Jadi kadang masyarakat itu tidak paham bahwa kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar, sebenarnya kan tidak harus seperti itu,” ujar Suhartoyo.

Baca juga: Caleg Gerindra Elza Galan Zen Ikut Sidang Sengketa Pileg di MK, Mengaku Tak Mampu Bayar Pengacara

Adapun dalam permohonannya Elza menggugat atas perolehan suaranya yang berubah dan mengalami penurunan pada tanggal 15 Februari 2024.

Berdasarkan hasil real count pukul 9 pagi, Elza memperoleh 4.982 suara dari total 54,56 persen suara yang masuk. Namun saat proses perolehan suara yang masuk mencapai 98,681 persen, suara caleg Gerindra ini berubah menjadi 965 suara.

Elza pun meminta untuk perolehan suaranya yang hilang itu dikembalikan. Permohonan Elza ini dinilai hakim sangat minim. Menanggapi itu Elza hanya berharap ada mukjizat yang terjadi.

“Mudah-mudahan ada mukjizat yang mulia dari yang mulia dan KPU,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat