androidvodic.com

Jelang Pilkada 2024, Pemerintah Minta KPU Serius Cegah Kebocoran Data Pribadi Pemilih - News

Laporan Wartawan News, Mario Christian Sumampow 

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum diminta untuk serius mencegah kebocoran data pemilih dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai menyerahkan 207 juta lebih Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada Serentak 2024 kepada KPU RI.

Baca juga: Ditanya Kemungkinan Anies Bisa Maju di Pilkada Jakarta dari PKB Tanpa Taaruf, Ini Jawaban Muhaimin

"Sistem keamanan untuk cyber security terutama, tolong dari teman-teman KPU betul-betul bisa dijaga (identitas penduduk yang ada dalam DP4)," kata Tito di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Sejumlah komponen data DP4 itu terdiri atas identitas yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dan masuk kategori identitas pribadi yang harus dilindungi. 

Tito menekan supaya KPU serius dalam mengantisipasi kebocoran data. Terlebih, UU Perlindungan Data Pribadi sudah mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.

Baca juga: VIDEO Momen Mendagri Tito Serahkan DP4 Pilkada 2024 ke KPU: Jumlah Pemilih Potensial 207 Juta Orang

"UU Perlindungan Data Pribadi mulai berlaku efektif Oktober 2024. Dan ada risiko hukum kalau terjadi kebocoran," ujar Tito.

Sistem keamanan yang mumpuni diharapkan Tito dapat KPU sediakan. Ia mewanti potensi kebocoran setelah KPU menyerahkan data pemilih kepada partai politik peserta Pilkada Serentak 2024

Dalam hal menjaga agar data tidak bocor, KPU juga bakal mendapatkan dukungan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri dalam menyiapkan sistem keamanan data pemilih Pilkada 2024. Tito juga memastikan pihaknya akan memberikan dukungan untuk menyiapkan sistem keamanan KPU.

Sekadar informasi, Mendagri Tito menyerahkan data lengkap 207.110.768 warga negara yang masuk kategori DP4 kepada KPU RI. 

Angka tersebut terdiri atas 103.228.748 laki-laki dan 103.882.020 perempuan. KPU akan menggunakan data tersebut sebagai basis untuk melakukan verifikasi lapangan dalam rangka menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat