androidvodic.com

PDIP Protes Perolehan Suaranya di Dapil Kota Palembang 2 Disunat, Begini Kata KPU - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah terjadinya pengurangam suara PDI Perjuangan (PDIP) di daerah pemilihan (dapil) Kota Palembang 2.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum KPU, Thomas Mauritus Djawa, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Adapun perkara Nomor 283-01-03-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini mempersoalkan suara PDIP terkait pengisian calon anggota DPRD Kota Palembang sepanjang Pemilihan Kota Palembang 2 Kecamatan Sukarami, Kemuning, dan Alang-Alang Lebar, Provinsi Sumatera Selatan.

KPU selaku Termohon menjawab dalil permohonan PDI Perjuangan (Pemohon) mengenai pengurangan suara Pemohon di Kecamatan Sukarami sebanyak 120 suara. 

Baca juga: Ketua KPU Kembali Ditegur Hakim MK saat Sidang PHPU: Pak Hasyim Tidur?

Thomas menegaskan, dugaan pengurangan suara tersebut tidak benar. Menurutnya, PDIP telah keliru dalam menguraikan rincian perolehan suara dalam pokok permohonan.

“Bahwa terhadap dalil Pemohon tentang penambahan  suara partai dan calon anggota DPRD Kota Palembang Partai NasDem di Kecamatan Sukarami, Kecamatan Kemuning, Kecamatan Alang-alang Lebar sebanyak 133 suara adalah tidak benar,” tegas Thomas, dalam persidangan, Rabu (8/5/2024) malam.

Sementara itu, terhadap dalil PDIP mengenai data pemilih tetap (DPT) di Musi Banyuasin dapil 1, KPU menyatakan hal itu adalah masalah proses, bukan perselisihan suara.

Sehingga menurut KPU, terkait persoalan DPT di Musi Banyuasin dapil 1 itu bukan merupakan kewenangan MK. 

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Komentari Keputusan Ganjar: Kalau Individu Bukan Oposisi Tapi Kritikus

Kuasa hukum KPU menjelaskan, persoalan DPT tidak berkaitan langsung dengan perolehan suara sebagaimana didalilkan Pemohon.

Adapun dalam persidangan, KPU memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan mengabulkan eksepsi Termohon. 

Kemudian, KPU meminta Mahkamah menyatakan permohonan dari PDIP tidak dapat diterima, menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Terakhir, KPU meminta MK menyatakan sah dan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat