androidvodic.com

Hakim MK Minta Maaf Agenda Sidang PHPU Legislatif Tertunda 20 Menit, Penyebabnya karena 'Maksiat' - News

News, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra sempat berkelakar dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif saat menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya jadwal sidang PHPU legislatif sebagaimana jadwal yang ditentukan.

Keterlambatan ini terjadi usai sidang diskors untuk para hakim dan seluruh pihak dapat beristirahat makan siang dan menunaikan ibadah Salat dzuhur.

Selama sidang PHPU berlangsung, agenda kembali dilanjutkan pukul 13.00 atau 13.30 WIB.

"Pertama sebelum dimulai kami mohon maaf ya ini agendanya tertunda sekitar 20 menit memasuki ruang persidangan, karena tadi memang sesi sebelumnya telat hampir 40 menit," kata Hakim Saldi Isra dalam ruang sidang panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Hakim MK Kembali Soroti Penulisan Dokumen KPU yang Tak Rapi: Jangan Hanya Substansi, Estetika Juga

Diketahui, saat sesi beristirahat di sela sidang, para hakim konstitusi biasanya menikmati santap siang sembari beristirahat dan juga menunaikan ibadah salat.

Lalu, Saldi pun berkelakar soal kegiatan para hakim itu kerap disingkat jadi ‘Maksiat’.

"Jadi kami harus melakukan makan istirahat dan salat. Katanya itu ‘maksiat’, makan istirahat dan salat, itu singkatan ya," ungkapnya.

"Jadi agak telat sedikit, itu pun hanya 20 menit dari jadwal normal. Kita mengurangi waktu istirahat kita 20 menit, di sini juga akan kena 20 menit," tambah Saldi.

Hasyim Asyari Lagi-lagi Ditegur

Dalam persidangan lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari kembali ditegur dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim konstitusi Suhartoyo kembali menegur Hasyim saat ia hendak bertanya kepada pihak KPU RI selaku termohon dalam persidangan.

Teguran itu dilayangkan sebab Hasyim tak langsung merespons saat ditanyai oleh Suhartoyo.

"Baik pak ketua, Pak Hasyim, bapak tidur ya?" ujar Suhartoyo.

Baca juga: Tokoh Suku Mee Papua Tengah Minta MK dan KPU Kembalikan Suara Masyarakat Hasil Kesepakatan Noken

Pernyataan yang dilontarkan Suhartoyo soal ke mana sisa suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Hasyim kemudian langsung menjawab pada substansi pertanyaan hakim.

Dia mengungkapkan tidak ada istilah sisa suara karena penghitungan menggunakan metode divisor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat