androidvodic.com

Gerindra Bantah Komunikasi Prabowo dan Megawati Mandek: Pertemuan Hanya soal Waktu - News

News - Sekretaris Jenderal Gerinda, Ahmad Muzani membantah komunikasi Presiden 2024 terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri, mandek di tengah jalan.

Menurutnya, hubungan partai besutan Prabowo, Partai Gerindra dan PDIP berjalan baik.

Sehingga tidak ada halangan untuk mempertemukan kedua tokoh besar ini.

Hanya saja, kata Muzani, baik Prabowo maupun Megawati tengah sibuk dengan urusannya masing-masing.

Muzani pun mengklaim, pertemuan Prabowo dan Megawati hanya tinggal menunggu waktu yang tepat saja.

Hal itu disampikan Muzani usai Halal Bihalal dengan Ikatan Keluarga Besar se-Jabodetabek, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Minggu (12/5/2024).

"Hubungan kami dan PDIP berjalan baik. Pertemuan antara Pak Prabowo dengan PDIP, itu sekali lagi soal waktu. Karena keduanya adalah sahabat dan kawan lama."

"Jadi nggak ada yang mandek, kalaupun mandek itu karena kesibukan masing-masing dari pemimpin di PDIP dan di kami, saya hubungannya dengan Sekjen PDIP juga cukup lancar," kata Muzani.

Hubungan baik antara PDIP dengan Gerindra atau antara Prabowo dengan Megawati tersebut, kata Muzani ditandai dengan pernyataan dari elite PDIP bahwa tidak memiliki masalah dengan Prabowo.

"PDIP dalam banyak kesempatan mengatakan tidak punya masalah dengan Pak Prabowo, demikian juga kami tidak punya masalah dengan Bu Mega dan PDIP."

"Hubungan saya pribadi dengan Mas Hasto juga cukup bagus, komunikasinya juga berjalan cukup lancar. Jadi, dari sisi ini sebenarnya ga ada masalah," kata Muzani.

Baca juga: Tegaskan Hubungan Baik dengan PDIP, Sekjen Gerindra Jawab Kapan Pertemuan Prabowo dan Megawati

Menurut Muzani, pertemuan kedua tokoh tersebut pasti akan terealisasi.

Respons PDIP

Sementara itu, politikus PDIP, Aryo Seno Bagaskoro buka suara soal Megawati yang tak kunjung bertemu dengan Prabowo.

Padahal, sempat terdengar isu keduanya bakal bertemu setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat