androidvodic.com

Cantumkan Perolehan Suara Berbeda-beda, Gugatan PPP Dinilai KPU Tidak Konsisten - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai dalil gugatan yang disampaikan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak konsisten terkait perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Papua Pegunungan.

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim menilai, angka perolehan suara PPP di dapil tersebut dan dicantumkan dalam posita tampak berbeda-beda.

"Bahwa tabel perolehan suara versi pemohon (PPP) tabelnya ada di halaman 14 angka 16, nampak tidak konsisten dengan menyampaikan angka yang berbeda-beda dan tidak seragam yang diduga berpindah ketiga partai sebagai berikut, berpindah ke partai Garuda 13.660 suara, berpindah ke PKB 46.750 suara dan berpindah ke PKN 27.750 suara," kata Hifdzil, dalam sidang sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/5/2024) ini.

Hifdzil kemudian mengatakan, jika PPP meyakini perhitungan suara hasil perhitungan internal partai mereka, seharusnya hanya satu versi perhitungan atau angka saja yang dicantumkan di dalam surat keterangan itu.

"Bahwa, apabila pemohon meyakini memiliki angka perhitungan versi pemohon, seharusnya jumlah perolehan suara hanya satu versi saja bukan tiga versi sebagaimana didalilkan oleh pemohon, supaya dapat diperdomani dalam menghitung perolehan suara pemohon yang diduga berpindah ke partai lain," jelasnya.

Baca juga: Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pileg, MK Batasi Para Pihak Hadirkan Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli

Lebih lanjut, menurut KPU, PPP belum yakin terhadap hasil perhitungannya sendiri.

"Bahwa, jumlah perolehan suara versi pemohon yang berbeda, ada 3 versi menunjukkan pemohon belum yakin terhadap jumlah perolehan suaranya," kata kuasa hukum KPU itu.

Terlebih, ia menuturkan, perbedaan perolehan suara pemohon yang beda itu tertulis jelas dalam posita dan petitum. Sehingga, KPU lantas mempertanyakan angka perolehan suara yang mana, yang seharusnya dapat menjadi pedoman seluruh pihak.

"Jika pemohon mendalilakan suara pemohon dalam versi berbeda-beda, lantas perolehan suara mana yang dapat dipedomani?" tanya kuasa KPU.

Foto: Majelis hakim sidang panel I, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Ibriza)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat