androidvodic.com

KPU Minimalisir Petugas Kelelahan saat Verifikasi Syarat Pencalonan Pilkada dari Rumah ke Rumah - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggunakan metode sensus dalam melakukan verifikasi berkas syarat pencalonan bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2024.

"Metode sensus. Dengan cara canvassing atau dikunjungi dari pintu ke pintu rumah pendukung serta menggunakan teknologi komunikasi dan informasi seperti pemanggilan video," kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada awak media, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Penyerahan Dukungan Ditutup, Tiga Hari ke Depan KPU Periksa Formulir Bapaslon Pilkada Perseorangan

Dalam proses dari rumah ke rumah, KPU jajaran daerah akan melakukan verifikasi melalui badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan atau PPK.

KPU, lanjut Idham, menjadikan prinsip efisiensi sebagai landasan pelibatan PPK dalam pelaksanaan verifikasi faktual itu termasuk salah satunya meminimalisir beban kerja saat di lapangan.

"KPU sudah melakukan analisis mendalam terkait beban kerja pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan tersebut," tutur Idham.

Saat ini KPU di jajaran daerah tengah melakukan pengecekan kembali atas syarat dukungan yang telah diserahkan dalam bentuk salinan cetak atau hard copy itu.

KPU akan melakukan pemeriksaan ini selama tiga hari ke depan ke depan atau 3x24 jam.

Sebagaimana surat Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis syarat pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, bukti dukungan paslon akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).

Baca juga: Pertarungan Sengit di Pilkada 2024 Jatim jika Cak Imin Maju Lawan Khofifah, Pengamat: Lawan Sepadan

Vermin akan dilakukan pada 13-29 Mei mendatang sebelum dilakukan rekapitulasi dan verifikasi faktual.

Sementara, pada peraturan KPU (PKPU) nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan ditetapkan pada Minggu, 22 September mendatang.

Kemudian, akan dilaksanakan masa kampanye selama 60 hari dimulai 25 September hingga 23 November sebelum masa tenang dan hari pemungutan suara yang digelar pada 27 November 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat