Tidak Penuhi Syarat Formil, Gugatan PDIP untuk Sejumlah Dapil di Papua Tengah Tidak Diterima MK - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan sengketa pileg PDI Perjuangan untuk sejumlah dapil di Papua Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif Nomor 04.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PHPU yang Diajukan PPP, Permohonannya Dianggap Kabur
"Mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan pemohon sepanjang DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 3 dan DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 5 tidak dapat diterima," kata Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon PDIP sepanjang pemilu anggota DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 3, terdapat posita dan petitum yang tidak berkesempatan.
Sementara itu, permohonan pemohon sepanjang pemilihan umum anggota DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah 5 terdapat petitum kumulatif yang tidak berkekuatan dan saling bertentangan.
Baca juga: Elza Tak Mampu Bayar Pengacara, MK Putuskan Mahkamah Tak Berwenang Mengadili Caleg Gerindra itu
Sehingga, untuk dapil Papua Tengah 3 dan 5 tersebut tidak dilanjutkan MK ke tahap pembuktian.
Meski demikian, Mahkamah menyatakan akan melanjutkan proses persidangan permohonan ini sepanjang untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Puncak dapil Puncak 2, Puncak 3, dan Puncak 4.
"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon menegani DPRD Kabupaten Puncak dapil Puncak 2, Puncak 3, Puncak 4, yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," jelas Suhartoyo.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif Nomor 04.
Saran untuk Artis yang Maju Pilkada, Pengamat: Harus Didampingi Konsultan, Kalau Tidak, Bisa Musibah
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, 2 dari 10 Artis yang Didorong Ikut di Pilkada 2024
AHY Ungkap Alasan Demokrat Banyak Rekomendasikan Gubernur Incumbent di Pilkada 2024
Prioritaskan Sandiaga, PKB Tak Akan Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar
Puan Akui Kaesang Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Jateng, PSI Balas Memuji: Mbak Puan Politisi Matang
Pengamat Soal Peluang Kaesang Maju di Pilkada Jateng: Semua Tokoh Masih Bisa Menang