Lagi-lagi Gugatan Sengketa Pileg PPP Tak Diterima MK, Kali Ini di Sejumlah Dapil Jawa Timur - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak dapat menerima gugatan sengketa pileg yang diajukan PPP untuk sejumlah dapil di Jawa Timur.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam permohonan perkara nomor 112-01-17-15/PHPU.DR.DPRD-XXII/2024 mendalilkan terjadi pemindahan suara Pemohon di dapil Jawa Timur I, dapil Jawa Timur IV, dapil Jawa Timur VI, dan dapil Jawa Timur VIII.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tak Lanjutkan Sengketa Pileg PPP untuk Dapil Papua Pegunungan
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi termohon KPU yang menyoroti, dalil PPP soal terjadi pemindahan suara Pemohon di Dapil Jawa Timur I, Dapil Jawa Timur IV, Dapil Jawa Timur VI, dan Dapil Jawa Timur VIII, namun tidak menguraikan secara jelas mengenai cara atau proses terjadinya pemindahan suara dimaksud.
Baca juga: Sengketa Pileg PPP di Papua Tengah Tak Diterima MK, Permohonan Dinilai Kabur
"Pemohon mempermasalahkan perolehan suara pemohon di Dapil Jawa Timur I, Dapil Jawa Timur IV, Dapil Jawa Timur VI, dan Dapil Jawa Timur VII, dalam kaitannya dengan pemenuhan ambang batas parlemen (parliamentary threshold)," kata hakim konstitusi.
"Pemohon mendalilkan bahwa di empat dapil tersebut terjadi pengalihan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda dengan jumlah keseluruhan 21.812 suara," tambahnya.
Selain itu, Mahkamah juga menimbang pendapat KPU yang menyoroti petitum permohonan PPP tidak saling bersesuaian, yaitu meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut PPP, sekaligus meminta dilakukan pemungutan suara ulang.
Atas pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menilai permohonan pemohon PPP tergolong dalam kategori permohonan kabur (obscuur libel).
"Dengan demikian eksepsi termohon mengenai pokok permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," ucap hakim konstitusi.
Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat PPP hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.777 atau 3,87 persen.
Jumlah ini tidak cukup bagi PPP untuk melenggang ke Senayan.
Baca juga: MK tak Terima Gugatan PPP di Dapil Aceh II karena Tidak Konsisten
Ini adalah kali pertama kali PPP tidak lolos ke Senayan sejak berdiri pada 1973. Salah satu partai tertua di Indonesia ini kalah bersaing dengan partai lain.
Sebagai catatan, pemilu 2024 diikuti oleh 24 partai politik termasuk parpol lokal.
Berdasarkan perhitungan KPU, hanya delapan partai politik (parpol) yang berhasil mengamankan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau melenggang ke Senayan.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Atas pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menilai permohonan pemohon PPP tergolong dalam kategori permohonan kabur (obscuur libel).
Pengamat: Gusti Bhre Harus Pertimbangkan Dampaknya Jika Nekat Maju Pilkada Solo
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Nagita Slavina Masuk Bursa Pendamping Bobby Nasution di Pilkada Sumut, Pengamat Sebut Wow Faktor
Menakar Peluang Kaesang Maju Pilkada Jateng, Efek Jokowi Dinilai Bawa Keuntungan, Gibran Beri Saran
Bertemu PKS, Kaesang Singgung Sosok yang Lebih Cocok Maju Pilgub DKI ketimbang Anies Baswedan
Janji Marshel Widianto Sebagai Calon Wakil Walikota Tangsel, Tidak akan Korupsi APBD
Kaesang Berpotensi Maju Pilkada 2024: Jokowi Sebut Tugasnya Hanya Mendoakan, Gibran Beri Saran Ini