androidvodic.com

Eks Hakim Konstitusi: Jangan Mimpi Jadi Penyelenggara Pemilu Kalau Tidak Diback-up oleh Parpol - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Mantan hakim konstitusi Aswanto mengatakan, untuk dapat menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, maka harus punya back up partai politik.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang panel 1 perkara hasil pemilihan umum (PHPU) perkara 92 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Mantan Hakim Konstitusi Aswanto Jadi Ahli Dalam Sidang PHPU yang Diperiksa Guntur Hamzah

Pernyataan itu diungkapkan oleh Aswanto sekaligus menjawab pertanyaan hakim Daniel Foekh tentang pendapatnya apakah Pemilu 2024 kali ini adalah yang terburuk atau tidak.

"Saya minta teman-teman penyelenggara supaya tidak dicap bahwa penyelenggara tahun ini adalah penyelenggara yang terburuk, kita harus jujur supaya ke depan memperbaiki," ujarnya.

"Jangan lagi seperti itu, jangan pernah mimpi untuk lulus jadi penyelenggara kalau tidak diback-up oleh partai politik tertentu. Saya mohon maaf saya ngomong kasar di situ," sambung Aswanto.

Baca juga: Bobby Nasution Jadi Kader Gerindra, Masinton PDIP: Semoga Betah Tak Pindah Lagi di Pemilu 2029

Ia mengaku beberapa rekannya datang dan bercerita sebab mereka tidak lolos seleksi untuk menjadi penyelenggara pemilu.

Supaya dapat menjadi bagian dari penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu, mereka diminta untuk membuat perjanjian.

"Dan saya punya data untuk itu, beberapa kawan yang datang saya rekam, mereka mengatakan 'saya diminta untuk bertanda tangan tetapi saya tidak mau', sehingga saya tidak lulus," tuturnya

Perjanjian dan tanda tangan itu dilakukan, lanjut Aswanto, sebab KPU dan Bawaslu selalu berkoordinasi dalam sebelum menangani perkara pemilu untuk beberapa partai politik tertentu.

"Saya dapat informasi dari teman-teman pegawai di Bawaslu, tingkat provinsi, kabupaten/kota, kalau partai tertentu yang melakukan pelanggaran maka orang-orang KPU orang-orang, Bawaslu berkoordinasi dengan partai politik yang dimaksud sebelum menangani perkaranya," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat