androidvodic.com

Sidang PHPU Pileg: PDIP Ungkap Penggelembungan Suara PAN di Dua Distrik Papua - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara nomor 271-01-03-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh PDIP digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Saksi PDIP, Maksimus mengungkapkan suara PAN naik menjadi 715 suara di Distrik Sor Ep dan Distrik Akat, Papua.

Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Mantan Hakim MK Ungkit Transaksi Politik Anggota KPU-Bawaslu dengan Parpol

Padahal ia mengeklaim, data sebenarnya PAN hanya memperoleh 373 suara.

"Saat itu, saya mengajukan keberatan dan saksi dari PKS mengajukan keberatan juga saat itu secara lisan tidak menggunakan form keberatan, karena tidak tersedia. Saya sudah daftar ke PPD dan di situ juga ada panwas menyaksikan itu. Saya juga lapor ke Ketua Panwas," jelas Maksimus.

Dalam sidang, PDIP juga menghadirkan Johana Resubun yang merupakan anggota PPD untuk dua distrik itu.

Ia mengatakan adanya kejadian khusus, yaitu penggelembungan suara di Distrik Sor Ep karena total suara yang dipakai melebihi jumlah DPT.

Menurut Johana, akumulasi keseluruhan untuk PAN naik menjadi 715 suara.

Ia mengatakan semua anggota PPD mengetahui adanya penggelembungan tersebut.

Saat selesai membacakan hasil rekapitulasi memang beberapa saksi partai pun mengajukan keberatan.

Baca juga: Juru Bicara MK: Ada 106 Perkara Sengketa Pileg Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Bentuk tindak lanjut keberatan itu yakini dengan melakukan perbaikan data di tingkat kabupaten.

"Kami buat kesepakatan kepada mereka nanti kita sampai di Agats, baru kami berikan form keberatan. Akan direspons di tingkat Kabupaten," ungkap Johana.

Pada kesempatan yang sama, Yonathan Ewemakat yang merupakan anggota PPD Akat dan Sor Ep menegaskan proses penyandingan data pleno tingkat Distrik Akat dan Distrik Sor Ep berjalan baik dan tidak ada keberatan dari saksi kecuali PDIP.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Asmat, Aloysia Hahare menyampaikan pleno di tingkat distrik tidak ada keberatan.

Sidang sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dari caleg PPP daerah pemilihan (dapil) Papua Pegunungan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Sidang sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dari caleg PPP daerah pemilihan (dapil) Papua Pegunungan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (News/Ibriza Fasti Ifhami)

"Sedangkan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten terdapat keberatan dari partai politik PDIP terkait nilai di Distrik Akat suara dari caleg nomor 1 dan nomor 2 terjadi perpindahan suara," ungkap Aloysia.

Sebelumnya, PDIP mengajukan PHPU di Provinsi Papua Selatan ke MK.

Sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan, pada Dapil Asmat I.

PDIP mendalilkan adanya penggelembungan suara tersebut terjadi sejak rekapitulasi pada tingkat distrik yang dilakukan oleh PPD dimana ada pelanggaran antara lain tidak diberikannya dokumen D Hasil Kecamatan kepada saksi di hari yang sama.

Tidak menindaklanjuti keberatan saksi, tidak menindaklanjuti laporan saksi, tidak menggunakan data/dokumen yang telah disahkan dalam pleno, tidak melakukan pembetulan terhadap data hasil rekapitulasi pada saat pleno di kecamatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat