androidvodic.com

Sidang Sengketa Pileg, Mantan Hakim MK Ungkit Transaksi Politik Anggota KPU-Bawaslu dengan Parpol - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengungkap mengantongi data sejumlah anggota KPU maupun Bawaslu yang diminta meneken perjanjian dengan partai politik untuk bisa lolos menjadi penyelenggara pemilu. 

Mereka yang engga menandatangani perjanjian dengan partai politik tertentu, dipastikan tidak akan lolos terpilih sebagai anggota KPU atau Bawaslu. 

Baca juga: Mantan Hakim Konstitusi Aswanto Jadi Ahli Dalam Sidang PHPU yang Diperiksa Guntur Hamzah

Hal ini disampaikan Aswanto saat hadir sebagai ahli dalam perkara nomor 92 yang dimohonkan PAN pada perkara sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) perkara 92 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Saya punya data untuk itu, beberapa kawan yang datang saya rekam, mereka mengatakan 'saya diminta untuk bertanda tangan tetapi saya tidak mau', sehingga saya tidak lulus," kata Aswanto saat menjawab pertanyaan hakim MK Daniel Foekh tentang opini apakah Pemilu 2024 kali adalah yang terburuk atau tidak.

Aswanto pun menyatakan secara gamblang bahwa jangan pernah bermimpi menjadi penyelenggara pemilu jika tidak punya bekingan dari partai politik tertentu. 

Baca juga: Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU di DKPP Dinilai Tak Berpengaruh Terhadap PHPU Legislatif di MK

"Jangan lagi seperti itu, jangan pernah mimpi untuk lulus jadi penyelenggara kalau tidak di-back up oleh partai politik tertentu. Saya mohon maaf saya ngomong kasar di situ," ucap Aswanto.

Adapun kata Aswanto, perjanjian dan tanda tangan itu dimaksudkan agar jika ada perkara yang menyangkut parpol tertentu agar KPU dan Bawaslu berkoordinasi dulu sebelum menangani perkaranya. 

Menurutnya transaksi politik tersebut lumrah terjadi di kalangan penyelenggara pemilu. Aswanto pun meminta anggota Bawaslu maupun KPU agar jujur supaya penyelenggaraan pesta demokrasi bisa lebih baik ke depannya. 

"Saya dapat informasi dari teman-teman pegawai di Bawaslu, tingkat provinsi, kabupaten/kota, kalau partai tertentu yang melakukan pelanggaran maka orang-orang KPU orang-orang, Bawaslu berkoordinasi dengan partai politik yang dimaksud sebelum menangani perkaranya," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat