androidvodic.com

Sidang MK, PAN Ungkap Ada Pengusiran para Saksi Mandat Parpol di Kabupaten Sorong - News

News, JAKARTA - Saksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hayun Iriwanas mengungkapkan adanya peristiwa pengusiran para saksi mandat partai politik (parpol).

Pengusiran tersebut dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 18 Kelurahan Malawele, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

Hayun menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi dari Pemohon perkara nomor 05, dalam hal ini PAN, pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketua KPPS bilang tidak bisa masuk kalau tidak ada surat mandat dari presiden," ucap Hayun, kepada Hakim Arief Hidayat di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Mendengar hal itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat lantas merasa heran karena saksi diharuskan memiliki surat mandat dari presiden.

Mantan Ketua MK itu merasa kurang jelas, presiden dalam organisasi apa yang dimaksud Ketua KPPS tersebut, dalam kesaksian saksi.

"Hah?" ucap Hakim Arief merasa aneh.

"Surat mandat dari presiden," kata Hayun lagi.

"Surat mandatnya dari presiden?" tanya Arief.

"Iya, Yang Mulia," kata Hayun.

"Kalau gitu, presiden apa?" tanya Arief memperjelas.

"Yang disampaikan Ketua KPPS," jawab Hayun.

"Iya, itu presidennya presiden apa? Amerika? Presiden Indonesia? Atau presiden main main atau apa? Loh kalau seluruh saksi harus ada mandat dari presiden, presidennya yo mabuk itu," tanya Arief diikuti dengan tawa.

Baca juga: Mulai Hari Ini Sidang Sengketa Pileg di MK Masuk Tahap Pembuktian

Hayun mengungkapkan, saat itu, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memiliki surat mandat dari presiden. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat