androidvodic.com

Sidang PHPU Legislatif: Nasdem Ungkap Ada Caleg PKS Kakak Beradik Merangkap Anggota KPPS di Sorong - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Dua caleg kakak-beradik sama-sama merangkap sebagai petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Sorong, Papua Barat.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris DPD Partai NasDem, Kabupaten Sorong, Muhamad Rizal yang menjadi saksi sidang hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Saksi Ahli Sidang MK: Membongkar Praktik Kecurangan Fokus Utama Praktik Penegakan Hukum Kepemiluan

PAN selaku pemohon mempersoalkan penghitungan suara anggota DPRD/DPRA Provinsi Papua Barat Daya pada Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3.

Kedua caleg itu berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan menjadi anggota KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 7 dan 18 Kelurahan Malawele, Kabupaten Sorong.

Caleg itu bernama Susati Making dan Nani Mariana.

"Pada Selasa tanggal 27 Februari 2024, kami dapat info ada caleg yang menjadi ketua TPS 7 di Kelurahan Malawele. Setelah saya mendapat info, saya cek kebenarannya. Di tanggal 29 Februari, di hari Kamis jam 3 sore, saya melapor ke Bawaslu Kabupaten Sorong," kata Rizal di ruang sidang panel 3 MK.

"Untuk di TPS 18, kami baru tahu di tanggal 18 Maret 2024 dan saya langsung memerintahkan saya punya pengurus partai untuk melapor ke Bawaslu tanggal 19 Maret 2024," tambah dia.

Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Minta KPU Didik Para Lawyer Mereka: Supaya Tidak Merugikan

Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan bahwa keduanya memiliki relasi keluarga, yaitu saudara kakak dan adik.

"Jadi caleg di TPS 7 dan 18 ini merupakan caleg dari partai PKS dan mereka berdua ini adik kakak," ungkap Rizal.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, Frengki Duwith dalam kesaksiannya di ruang sidang menjelaskan semua PPD dan PPS diberikan Bimtek terkait proses perekrutan.

Menurutnya, proses perekrutan sudah sesuai dengan aturan, prosesnya terbuka dan tidak ada masukan terkait protes apapun dari masyarakat.

Persidangan pembacaan putusan sengketa pileg, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (21/5/2024). (Ibriza)
Persidangan pembacaan putusan sengketa pileg, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (21/5/2024). (Ibriza) (News/Ibriza)

Terkait Caleg yang menjadi KPPS, jelas Frengki, hal tersebut diketahui saat pleno di Kabupaten.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Herdi Funce Rumbewas menyatakan benar bahwa terdapat laporan di Bawaslu Kabupaten Sorong terkait caleg yang menjadi KPPS dengan Pelapor dari Partai NasDem dan PAN.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemecatan kepada PPS dan KPPS.

Terkait dengan proses pelanggaran yang dilakukan caleg, Bawaslu tidak memiliki kewenangan karena sudah melewati batas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat