androidvodic.com

Putusan MA Dianggap Demi Loloskan Kaesang Maju di Pilgub Jakarta 2024, Demokrat: Terlalu Prematur - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah masih menuai kontroversi.

Putusan itu dianggap bermuatan politis karena demi meloloskan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Wasekjen Partai Demokrat, Renanda Bachtiar pun memberikan tanggapan. Dia menganggap tudingan ada perintah Presiden Jokowi di balik putusan itu meupakan prematur.

Baca juga: Partai Garuda Beberkan Alasan Gugat Batas Usia Kepala Daerah ke MA, Muluskan Kaesang Maju Pilkada?

"Kita tidak berani memastikan apakah itu manuver atau ada perintah itu terlalu prematur. Kita melihat di beberapa negara memang usia juga tidak terlalu menjadi sebagai ukuran yang menghalangi anak anak muda yang brilian untuk memimpin," kata Renanda kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Renanda menganggap sudah sewajarnya Indonesia memiliki pemimpin yang berusia muda di suatu daerah ataupun negara. Dia pun mencontohkan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pemimpin muda.

Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP Nilai Keputusan itu Berbau Politik

Namun, ia mengaku tidak tahu menahu apakah ada pesanan khusus di balik putusan MA tersebut. Apalagi, isu yang beredar mengenai pesanan agar Kaesang yang juga putra bungsu Jokowi bisa maju di Pilgub Jakarta 2024.

"Memang kalau khusus ada pesanan khusus untuk meloloskan hanya satu orang kan itu tentu melebihi kewenangannya tapi di luar itu semangatnya kita dukung. Apakah itu ada intervensi kekuasaan untuk meloloskan mas Kaesang kita nggak bisa  menyimpulkan seperti itu karena kita tidak cukup punya info data dan lain lain," katanya.

Lebih lanjut, Renanda pun meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada pihak MA mengenai alasan mengkabulkan gugatan tentang batas usia calon kepala daerah 

"Kalau MA punya kajian itu jadi lebih pas ditanyakan ke MA pertimbangannya apa. Kita tidak punya data dukung. Demokrat tidak punya data itu apakah ada intervensi atau tidak jadi berlebihan kalau kita mengambil kesimpulan yang memang kita belum tahu," pungkasnya.

Baca juga: Masinton PDIP Sebut Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah Merusak Hukum

Adapun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun putusan MA itu muncul saat nama Ketum PSI, Kaesang Pangarep menguat menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu didorong oleh Gerindra.

Didorongnya nama Kaesang pertama kali diungkap oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad melalui akun instagram pribadinya. Ia dipasangkan dengan Wakil Ketua Umum Gerindra, Budisatrio Djiwandono.

Sehari setelah putusan MA itu, Budisatrio pun menyatakan tidak akan maju di Pilkada Jakarta 2024. Dia mendapatkan tugas dari Ketum Gerindra Prabowo Subianto untuk bertugas di DPR RI.

"Saya sudah menerima arahan dari Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra Pak Prabowo untuk terus melanjutkan perjuangan di Parlemen," kata Budisatrio saat dikonfirmasi News, Kamis (30/5/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat