androidvodic.com

Tim Waskim KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Soal Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) sedang mendalami laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Laporan terhadap putusan mengenai aturan syarat batas usia minimal calon kepala daerah tersebut diajukan ke KY oleh Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi), Senin (3/6/2024).

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Joko Sasmito mengatakan, laporan tersebut masih didalami tim pengawas perilaku hakim (Waskim) dan Investigasi.

Joko menyampaikan, ia belum mendapat kabar terbaru dari Tim Waskim terkait pendalaman yang dilakukan.

"Hasilnya saya belum dapat kabar, tentunya masih didalami oleh Tim Waskim tentang laporan tersebut," kata Joko, saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Eks Hakim MK Soroti Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Bertentangan Dengan UU

Tiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi.

Para hakim terlapor nantinya akan diperiksa oleh KY terkait dugaan pelanggaran etik. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Baca juga: Putusan MA Dinilai Beri Karpet Merah Kaesang Maju di Pilkada, Begini Respons PAN

"KY akan memproses sesuai prosedur," kata Mukti ketika dihubungi News pada Senin (3/6/2024).

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat