androidvodic.com

MK Kabulkan Sebagian Sengketa Pileg PKS Soal Minimal 30 Persen Keterwakilan Perempuan - News

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian sengketa pileg yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di daerah pemilihan (dapil) Gorontalo 6.

Dalam permohonannya, PKS mempersoalkan KPU Provinsi Gorontalo tetap mengesahkan daftar calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 sekalipun terdapat beberapa partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen.

PKS meminta MK untuk mendiskualifikasi empat partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di Dapil Gorontalo 6, yakni PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, membacakan putusan Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif Nomor 125, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Mahkamah juga secara tegas membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.

"Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," ucap Suhartoyo.

Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan terlebih dahulu memerintahkan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6 yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan untuk memperbaiki daftar calon sehingga memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca juga: Sidang Sengketa Pileg MK: Saksi Pemohon Sebut Banyak Tipe X di C Hasil Desa Alas Rajah Bangkalan

Setelah pemungutan suara ulang dilakukan, Mahkamah menyebut, dapat dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Dalam hal ini, MK juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan dan Polri untuk melakukan pengamanan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Dapil Gorontalo 6 itu.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menekankan, KPU RI seharusnya dapat segera menerapkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 tentang ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam menetapkan DCT. 

Hakim Konstitusi menyoroti, ketika KPU RI tidak mengubah PKPU 10/2023 dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 telah menyebabkan beberapa jajaran KPU di tingkat bawah tetap menetapkan DCT anggota DPRD sekalipun terdapat sejumlah partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen.

"Ke depan, untuk pemilu-pemilu berikutnya, bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen calon perempuan, KPU memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon. Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan," tegas Mahkamah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat