androidvodic.com

Sidang Sengketa Pileg MK: Saksi Pemohon Sebut Banyak Tipe X di C Hasil Desa Alas Rajah Bangkalan - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Saksi Pemohon yang merupakan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Alas Rajah Kecamatan Blega, Abdul Latif, mengungkapkan temuan terkait adanya tinta dari alat penghapus tulisan cair atau tipe x pada formulir model C-Hasil.

Kesaksian ini disampaikan Latif dalam persidangan untuk perkara sengketa pileg Nomor 280-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk DPRD Kabupaten Bangkalan Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang dimohonkan caleg Partai Gerindra bernama Muslech.

Baca juga: Sama-sama Keberatan, Gerindra dan KPU Saling Protes Saksi yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

Latif mengatakan, tinta tipe x tersebut terdapat di dokumen C-Hasil dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di desa tersebut.

"Saya jumpai ada sekian TPS ini banyak tipex-nya," kata Latif, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif, di panel II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Latif kemudian menyampaikan, soal banyaknya tinta tipex itu diketahuinya saat sedang merapikan kotak suara, yang ketika dibawa ke sekretariat PPS dalam kondisi tidak digembok.

Lebih lanjut, saksi Latif menyebut, hal tersebut disaksikan juga para pihak seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), PPS, serta tim sukses masing-masing peserta pemilu.

Kemudian, Saksi Pemohon lainnya, Samsudin yang merupakan tokoh masyarakat setempat mengungkapkan, terjadi pengurangan suara Muslech di TPS 06, TPS 12, dan TPS 14 Desa Alas Rajah.

Ia menyebut jumlah suara Muslech yang hilang sebanyak 78 suara di ketiga TPS tersebut dengan rincian TPS 06 berkurang 11 suara, TPS 12 berkurang 62 suara, dan TPS 14 kurang 16 suara.

Baca juga: Sidang PHPU Pileg: PDIP Ungkap Penggelembungan Suara PAN di Dua Distrik Papua

Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan perolehan suara sesama caleg di internal Partai Gerindra, antara Muslech dan Robbi Ismail.

Muslech selaku Pemohon menjelaskan, perolehan suara Robbi Ismail seharusnya 7.801, selisih 180 suara dari yang disebutkan KPU sebesar 7.981 suara.

Sedangkan perolehan suara Muslech yang seharusnya 7.954 suara, dinyatakan KPU sebesar 7.645 sehingga ada selisih 309 suara.

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 30 Mei 2024.
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 30 Mei 2024. (Tribunnews/Ibriza)

Pemohon mendalilkan, terjadi pengurangan perolehan suara Muslech di tiga desa yaitu Desa Alas Rajah Kecamatan Blega 89 suara, Desa Patenteng Kecamatan Modung 94 suara, serta Desa Srabi Timur Kecamatan Modung 126 suara.

Ia menduga, saat itu rawan terjadi jual beli suara, terlebih rekapitulasi yang berjalan berhari-hari menyebabkan para saksi partai kurang awas atas pengurangan dan penambahan suara caleg.

Pemohon telah melaporkan kejadian hilangnya suara Muslech kepada Bawaslu Kabupaten Bangkalan.

Namun, KPU Kabupaten Bangkalan tidak menindaklanjuti saran dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan perihal saran perbaikan rekapitulasi beberapa desa di Kabupaten Bangkalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat